Berita

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, saat jumpa pers di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat/Ist

Politik

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 00:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan tersebut buntut KPU yang membuat regulasi  bertentangan dengan UU Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menjelaskan, KPU mengeluarkan surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024.


Menurutnya, surat tersebut memperkuat dugaan tentang langkah KPU meloloskan calon tertentu, dan diduga melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

"KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI Nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah" kata Alfons dalam jumpa pers di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Sepengamatannya, KPU selalu mengunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU/2011. Putusan MK 29/2011 itu menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan, dan satu pengakuan. 

"MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat," tutur Alfons. 

"Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPUnya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus," sambungnya. 

Lebih lanjut, Alfons menyatakan pasangan calon yang keberatan dengan keputusan MRP apabila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka yang bersangkutan tetap bisa menggugat melalui lembaga adat dan diteruskan ke Pengadilan.

"Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan calon yang bukan orang asli Papua," demikian Alfons.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya