Berita

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, saat jumpa pers di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat/Ist

Politik

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

RABU, 02 OKTOBER 2024 | 00:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan tersebut buntut KPU yang membuat regulasi  bertentangan dengan UU Otsus dan menggugurkan kewenangan MRP dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada). 

Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menjelaskan, KPU mengeluarkan surat Nomor 1718/PL.02.2.-SD/05/2024, Perihal Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah Khusus Papua, Tertanggal 26 Agustus 2024.


Menurutnya, surat tersebut memperkuat dugaan tentang langkah KPU meloloskan calon tertentu, dan diduga melanggar Pasal 12, huruf a, Pasal 20 Ayat (1) huruf a, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.

"KPU RI dan KPU Papua Barat Daya dengan berpegang pada surat KPU RI Nomor 1718/2024 itu secara tidak langsung telah mengabaikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dan UU Otsus, yang didalamnya diatur kedudukan MRP sebagai lembaga yang memiliki fungsi ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah" kata Alfons dalam jumpa pers di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Sepengamatannya, KPU selalu mengunakan norma yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU/2011. Putusan MK 29/2011 itu menerjemahkan tentang Orang Asli Papua dalam dua pendekatan, satu garis keturunan, dan satu pengakuan. 

"MK tidak mencabut hak MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan syarat Calon Orang Asli papua, sebaliknya MK memperkuat," tutur Alfons. 

"Ingat, putusan MK itu belum dibuatkan PKPUnya, sehingga tidak dapat ditafsirkan KPU dalam surat biasa, apalagi surat KPU RI mengatur norma dan penjelasan yang bertentangan dengan UU Otsus," sambungnya. 

Lebih lanjut, Alfons menyatakan pasangan calon yang keberatan dengan keputusan MRP apabila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka yang bersangkutan tetap bisa menggugat melalui lembaga adat dan diteruskan ke Pengadilan.

"Itu sah-sah saja, jangan KPU yang ambil tindakan selamatkan calon yang bukan orang asli Papua," demikian Alfons.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya