Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist

Presisi

11 Anggota Termasuk Kapolsek Mampang Diperiksa Propam Imbas Tragedi FTA

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 19:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah pihak mulai dari anggota kepolisian hingga pihak hotel diperiksa buntut pembubaran paksa diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan bagi anggota Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

“Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 petugas,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Senin (30/9).


Adapun 11 anggota yang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terdiri dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, dan Polda Metro Jaya, dimana salah satunya Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

“Iya (termasuk Kapolsek Mampang). Jadi yang melakukan tugas pengamanan, kemudian beberapa anggota yang melaksanakan pengamanan dilakukan pendalaman untuk mendalami SOP, tahapan apa yang sudah dilakukan dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain personel, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang masyarakat sipil.

“Dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer di Hotel Grand Kemang. Seperti itulah tahapan-tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, evaluasi. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” jelasnya.

Sejauh ini, Polisi mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan, kemudian GW ini sebagai pelaku pengrusakan spanduk.

Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya