Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/Ist

Presisi

11 Anggota Termasuk Kapolsek Mampang Diperiksa Propam Imbas Tragedi FTA

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 19:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sejumlah pihak mulai dari anggota kepolisian hingga pihak hotel diperiksa buntut pembubaran paksa diskusi "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan bagi anggota Polri dilakukan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

“Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 petugas,” ujar Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan pada Senin (30/9).


Adapun 11 anggota yang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya terdiri dari anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Polsek Mampang, dan Polda Metro Jaya, dimana salah satunya Kapolsek Mampang Kompol Edy Purwanto.

“Iya (termasuk Kapolsek Mampang). Jadi yang melakukan tugas pengamanan, kemudian beberapa anggota yang melaksanakan pengamanan dilakukan pendalaman untuk mendalami SOP, tahapan apa yang sudah dilakukan dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain personel, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang masyarakat sipil.

“Dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer di Hotel Grand Kemang. Seperti itulah tahapan-tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, evaluasi. Jadi mohon waktu, Bid Propam masih melakukan pendalaman,” jelasnya.

Sejauh ini, Polisi mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Pertama FEK, ini sebagai Koordinator lapangan, kemudian GW ini sebagai pelaku pengrusakan spanduk.

Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Bahlil Maju Caleg di Pemilu 2029, Bukan Cawapres Prabowo

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Temui Presiden Prabowo, Dubes Pakistan Siap Dukung Keketuaan Indonesia di D8

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:15

Rusia Pastikan Tak Hadiri Forum Perdana Board of Peace di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:06

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Mantan Pendukung Setia Jokowi Manuver Bela Roy Suryo Cs

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:58

Buntut Diperiksa Kejagung, Dua Kajari Sumut Dicopot

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:57

5 Rekomendasi Drama China untuk Temani Liburan Imlek 2026

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:47

Integrasi Program Nasional Jadi Kunci Strategi Prabowo Lawan Kemiskinan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:44

Posisi Seskab Teddy Strategis Pastikan Arahan Presiden Prabowo Bisa Berjalan

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:41

Polri Ungkap Alasan Kembali Periksa Jokowi

Kamis, 12 Februari 2026 | 19:39

Selengkapnya