Berita

Gubernur BI, Perry Warjyo saat peluncuran lembaga Central Counterparty (CCP) pada Senin (30/9)/Tangkapan Layar

Bisnis

BI Resmi Luncurkan Central Counterparty untuk Tingkatkan Stabilitas Pasar Keuangan

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 18:40 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan lembaga Central Counterparty (CCP) pada Senin (30/9). 

Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.

Peluncuran ini juga didukung oleh delapan bank besar di dalam negeri antara lain Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank Maybank, dan Bank Permata, yang berperan sebagai peserta dan penyetor modal awal.


Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa CCP sudah siap beroperasi mulai hari ini dan akan menjadi langkah bersejarah dalam sistem keuangan Indonesia. 

"Tentu saja ini adalah suatu legacy dan merupakan satu hal yang menunjukkan bahwa bersama kita bisa. Sejak global financial crisis, kita belum punya central counterparty derivatif suku bunga dan nilai tukar (SBNT) secara close out netting,"kata Perry.

Menurut Perry, CCP sendiri merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta rekomendasi Financial Stability Board dari G20. 

Dengan adanya lembaga ini, risiko transaksi over-the-counter (OTC) seperti pasar valuta asing dan uang dapat dipusatkan, sehingga memperkuat stabilitas pasar.

"Mari kita hadiahkan ini kepada bangsa dan negara kita, bagi masyarakat dan terutama juga bagi industri sistem keuangan kita," tambahnya.

Ketua OJK Mahendra Siregar menekankan bahwa pendirian CCP adalah elemen penting dalam reformasi pasar derivatif di Indonesia. 

"Keberadaan CCP akan memberikan manfaat bagi industri jasa keuangan di Indonesia, terutama dalam memitigasi risiko kredit pihak lawan, serta meningkatkan efisiensi dalam proses clearing dan penyelesaian transaksi derivatif," jelas Mahendra.

Dengan beroperasinya CCP, Mahendra berharap pasar derivatif di Indonesia menjadi lebih stabil, teratur, dan lebih menarik bagi investor global. OJK juga telah mempersiapkan regulasi pendukung, termasuk perubahan aturan permodalan bank umum dan penerbitan surat edaran mengenai persyaratan margin untuk transaksi derivatif.

CCP berfungsi sebagai lembaga yang menjalankan proses kliring dan novasi untuk transaksi anggotanya, dengan tujuan untuk mengurangi risiko kredit pihak lawan, risiko likuiditas, dan fluktuasi harga di pasar. Lembaga ini juga disebut sebagai Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang penting dan bersifat sistemik.

Peta jalan pengembangan CCP mencakup integrasi tahapan pengembangan produk, harga dan pelaku pasar serta infrastruktur, dan disinergikan dengan tahapan implementasi kerangka pengawasan, penguatan status serta rencana pemulihan dan resolusi yang krusial bagi penguatan CCP yang berstandar internasional.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya