Berita

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni/Net

Politik

PILKADA TANGSEL 2024

Rama-Shinta Jangan Ajak KPU Melanggar Aturan

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni dikabarkan memaksa KPU Tangsel untuk memasang foto yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di kertas suara. 

Sebagai pasangan nomor urut 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2024 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama-Shinta biasa disapa, menginginkan foto yang dimasukkan ke kerta suara berpose non formal. 

Berdasarkan gambar yang beredar, Rama nampak menggunakan topi dengan setelan kemeja lengan pendek yang sama-sama berwarna merah muda atau pink. 


Sementara, Shinta nampak mengenakan setelan kaos jersey yang dipadu dengan sweater hoodie dan kerudung yang juga seluruhnya berwarna merah muda. 

Padahal berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 1337/2024, foto pasangan calon kepala daerah baik itu calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota, tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat. 

Selain itu, dalam beleid itu juga diharuskan bagi pasangan calon kepala daerah untuk memperhatikan norma kesopanan untuk foto yang disetor ke KPU dan akan dimasukkan ke dalam kertas suara. 

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menuturkan, surat keputusan KPU merupakan regulasi teknis yang seharusnya dipatuhi oleh peserta pemilihan. 

"Pasangan calon semestinya mematuhi aturan hukum dalam proses pemilu," ujar Efriza kepada RMOL di Jakarta pada Senin (30/9). 

Menurutnya, langkah Rama-Shinta menginginkan foto pose nonformal yang digunakan dalam kertas suara adalah untuk menarik pemilih mencoblosnya. 

Namun sayangnya, dia memandang hal tersebut justru bakal membuat KPU melanggar aturannya sendiri. 

"Sehingga hal kecil saja harus dilanggar, gimana nanti ketika terpilih sebagai pemimpin. Tindakan tidak sportif dan melanggar aturan ditengarai akan dianggap hal biasa semata saja," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya