Berita

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni/Net

Politik

PILKADA TANGSEL 2024

Rama-Shinta Jangan Ajak KPU Melanggar Aturan

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Ruhamaben dan Shinta Wahyuni dikabarkan memaksa KPU Tangsel untuk memasang foto yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan di kertas suara. 

Sebagai pasangan nomor urut 2 pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel 2024 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rama-Shinta biasa disapa, menginginkan foto yang dimasukkan ke kerta suara berpose non formal. 

Berdasarkan gambar yang beredar, Rama nampak menggunakan topi dengan setelan kemeja lengan pendek yang sama-sama berwarna merah muda atau pink. 


Sementara, Shinta nampak mengenakan setelan kaos jersey yang dipadu dengan sweater hoodie dan kerudung yang juga seluruhnya berwarna merah muda. 

Padahal berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 1337/2024, foto pasangan calon kepala daerah baik itu calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota, tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat. 

Selain itu, dalam beleid itu juga diharuskan bagi pasangan calon kepala daerah untuk memperhatikan norma kesopanan untuk foto yang disetor ke KPU dan akan dimasukkan ke dalam kertas suara. 

Pengamat politik Citra Institute, Efriza menuturkan, surat keputusan KPU merupakan regulasi teknis yang seharusnya dipatuhi oleh peserta pemilihan. 

"Pasangan calon semestinya mematuhi aturan hukum dalam proses pemilu," ujar Efriza kepada RMOL di Jakarta pada Senin (30/9). 

Menurutnya, langkah Rama-Shinta menginginkan foto pose nonformal yang digunakan dalam kertas suara adalah untuk menarik pemilih mencoblosnya. 

Namun sayangnya, dia memandang hal tersebut justru bakal membuat KPU melanggar aturannya sendiri. 

"Sehingga hal kecil saja harus dilanggar, gimana nanti ketika terpilih sebagai pemimpin. Tindakan tidak sportif dan melanggar aturan ditengarai akan dianggap hal biasa semata saja," demikian Efriza menambahkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya