Berita

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini/Net

Politik

PAW Caleg PKB Terpilih Tak Bisa Serampangan Demi Suara Rakyat

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 14:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PKB terpilih 2024, tidak bisa dilakukan KPU secara serampangan. 

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, caleg yang terpilih pada pemilihan legislatif (pileg) merupakan pilihan mayoritas masyarakat pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

"Penggantian calon terpilih tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi asal-asalan mengingat di dalam perolehan suara terbanyak yang didapat si caleg, ada amanat dan kemurnian suara rakyat yang harus dijaga dan dihormati," kata Titi saat dihubungi RMOL, pada Senin (30/9). 


Menurutnya, proses ajudikasi yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan caleg terpilih PKB yang di-PAW, merupakan bentuk perlindungan atas suara rakyat yang telah terlibat aktif dalam pemilu. 

Apalagi, Titi mendapati dalam putusan Bawaslu menyatakan pertimbangan hukum KPU bersalah. Terbukti telah melanggar tata cara dan prosedur terkait PAW caleg terpilih dari PKB.

"Bawaslu memang harus menegakkan tata cara, prosedur, dan mekanisme berpemilu secara tertib dan konsisten," Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu. 

"Hal itu agar suara rakyat tidak mudah dimanipulasi dan dipermainkan di tengah besarnya kepentingan berkuasa dalam suatu kontestasi elektoral," demikian Titi menambahkan.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya