Berita

Elon Musk dan Hakim MA, Brasil Alexandre de Moraes/Tudo Celuler

Bisnis

Elon Musk Diminta Bayar Denda Tambahan Rp28,76 Miliar Buat Cabut Larangan Operasi di Brasil

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 14:13 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mahkamah Agung Brasil telah memberikan lampu hijau bagi platform jejaring sosial X, yang dimiliki Elon Musk, untuk kembali beroperasi di negara tersebut. 

Namun, syaratnya X harus membayar denda tambahan sebesar 1,9 juta Dolar AS (sekitar Rp28,76 miliar). Angka ini di luar denda sebelumnya sebesar 3,4 juta Dolar AS yang telah dijatuhkan terhadap platform tersebut.

Seperti dikutip Tech Crunch, Senin (30/9), Hakim Mahkamah Agung Brasil, Alexandre de Moraes, yang memimpin kasus ini, juga menuntut agar perusahaan satelit internet Musk, Starlink, membatalkan bandingnya terkait denda tersebut jika ingin kembali beroperasi di Brasil.


Untuk diketahui, kasus ini bermula dari upaya Moraes memerangi penyebaran misinformasi di media sosial terkait Pemilu Brasil. Sepanjang 2024, X tercatat telah terlibat dalam sengketa hukum dengan Moraes yang menuntut pemblokiran sejumlah akun yang dianggap menyebarkan informasi salah. 

Namun, dalam proses ini Elon Musk menuduh Moraes bertindak berlebihan dan menyerukan pengunduran diri atau pemakzulan hakim tersebut. Konflik ini kemudian justru menyebabkan X dan Starlink dilarang beroperasi di Brasil sejak akhir Agustus 2024.

Pasca-larangan tersebut, beberapa platform pesaing seperti Bluesky mendapatkan lonjakan pengguna. Namun, X akhirnya mengubah posisinya dengan setuju untuk mematuhi perintah pengadilan, termasuk memblokir akun-akun yang ditunjuk, membayar denda, dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.

Meski demikian, Moraes memberi tahu perusahaan untuk membayar denda tambahan, setelah X diduga akan melanggar larangan beroperasi di Brasil dengan memanfaatkan infrastruktur Cloudflare. Atas pelanggaran ini, Moraes menuntut agar X membayar denda tambahan. 

Menanggapi perkembangan tersebut, pihak X melalui Global Government Affairs menyatakan bahwa mereka menghormati kedaulatan setiap negara tempat mereka beroperasi, dan menegaskan bahwa menyediakan akses bagi pengguna di Brasil adalah bagian penting dari perkembangan demokrasi di negara itu.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya