Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag Terkait Aturan Zonasi Penjualan Tembakau

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait aturan yang dinilai dapat mengancam industri tembakau di dalam negeri.

Permintaan ini telah disampaikan melalui surat kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Moga Simatupang, dalam Musyawarah Nasional (Munas) pertama APARSI, Kamis (26/9).

Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bahwa aturan pelarangan penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengancam keberlangsungan usaha pedagang di pasar tradisional. Menurutnya, lebih dari 10 juta anggota APARSI yang tersebar di 10.000 pasar tradisional di Indonesia akan terdampak secara ekonomi oleh aturan ini.


"Kami menyerahkan petisi dan surat rekomendasi kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali aturan penjualan produk tembakau. Aturan ini tidak hanya akan mengurangi pendapatan pedagang, tetapi juga mengancam usaha mereka,” ujar Suhendro dalam keterangan yang diterima Senin (30/9).

Dalam surat tersebut, APARSI menyoroti tiga poin penting, termasuk komitmen mereka untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah akses pembelian tembakau dan rokok elektronik oleh anak di bawah umur. Namun, mereka juga meminta pemerintah membatalkan ketentuan yang mengatur penempatan produk rokok di toko dan pembatasan zonasi.

"APARSI bersama dengan asosiasi ritel dan pasar lainnya meminta Kemendag untuk menghentikan pembahasan aturan teknis terkait PP No 28 Tahun 2024 yang dapat merugikan pedagang kecil," lanjut Suhendro.

Selain itu, Suhendro menilai aturan yang melarang penjualan rokok radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak ini masih ambigu. Pengukuran jarak dianggap tidak jelas dan bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda di lapangan.

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil. 

“APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,”sambungnya.

Di sisi lain, Moga Simatupang dari Kemendag menjelaskan bahwa PP No 28 Tahun 2024 merupakan bagian dari Omnibus Law yang menggabungkan berbagai pengaturan terkait zat adiktif. Aturan ini juga sedang dibahas lebih lanjut oleh beberapa kementerian terkait.

"Kami sudah menerima banyak masukan dari berbagai sektor, termasuk ritel, dan saat ini aturan tersebut sedang dibahas lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Kesehatan sebagai inisiator utama,” ujar Moga.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya