Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag Terkait Aturan Zonasi Penjualan Tembakau

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait aturan yang dinilai dapat mengancam industri tembakau di dalam negeri.

Permintaan ini telah disampaikan melalui surat kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Moga Simatupang, dalam Musyawarah Nasional (Munas) pertama APARSI, Kamis (26/9).

Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bahwa aturan pelarangan penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengancam keberlangsungan usaha pedagang di pasar tradisional. Menurutnya, lebih dari 10 juta anggota APARSI yang tersebar di 10.000 pasar tradisional di Indonesia akan terdampak secara ekonomi oleh aturan ini.


"Kami menyerahkan petisi dan surat rekomendasi kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali aturan penjualan produk tembakau. Aturan ini tidak hanya akan mengurangi pendapatan pedagang, tetapi juga mengancam usaha mereka,” ujar Suhendro dalam keterangan yang diterima Senin (30/9).

Dalam surat tersebut, APARSI menyoroti tiga poin penting, termasuk komitmen mereka untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah akses pembelian tembakau dan rokok elektronik oleh anak di bawah umur. Namun, mereka juga meminta pemerintah membatalkan ketentuan yang mengatur penempatan produk rokok di toko dan pembatasan zonasi.

"APARSI bersama dengan asosiasi ritel dan pasar lainnya meminta Kemendag untuk menghentikan pembahasan aturan teknis terkait PP No 28 Tahun 2024 yang dapat merugikan pedagang kecil," lanjut Suhendro.

Selain itu, Suhendro menilai aturan yang melarang penjualan rokok radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak ini masih ambigu. Pengukuran jarak dianggap tidak jelas dan bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda di lapangan.

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil. 

“APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,”sambungnya.

Di sisi lain, Moga Simatupang dari Kemendag menjelaskan bahwa PP No 28 Tahun 2024 merupakan bagian dari Omnibus Law yang menggabungkan berbagai pengaturan terkait zat adiktif. Aturan ini juga sedang dibahas lebih lanjut oleh beberapa kementerian terkait.

"Kami sudah menerima banyak masukan dari berbagai sektor, termasuk ritel, dan saat ini aturan tersebut sedang dibahas lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Kesehatan sebagai inisiator utama,” ujar Moga.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya