Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag Terkait Aturan Zonasi Penjualan Tembakau

SENIN, 30 SEPTEMBER 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait aturan yang dinilai dapat mengancam industri tembakau di dalam negeri.

Permintaan ini telah disampaikan melalui surat kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Moga Simatupang, dalam Musyawarah Nasional (Munas) pertama APARSI, Kamis (26/9).

Ketua Umum APARSI, Suhendro, menyatakan bahwa aturan pelarangan penjualan tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengancam keberlangsungan usaha pedagang di pasar tradisional. Menurutnya, lebih dari 10 juta anggota APARSI yang tersebar di 10.000 pasar tradisional di Indonesia akan terdampak secara ekonomi oleh aturan ini.


"Kami menyerahkan petisi dan surat rekomendasi kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali aturan penjualan produk tembakau. Aturan ini tidak hanya akan mengurangi pendapatan pedagang, tetapi juga mengancam usaha mereka,” ujar Suhendro dalam keterangan yang diterima Senin (30/9).

Dalam surat tersebut, APARSI menyoroti tiga poin penting, termasuk komitmen mereka untuk mendukung program pemerintah dalam mencegah akses pembelian tembakau dan rokok elektronik oleh anak di bawah umur. Namun, mereka juga meminta pemerintah membatalkan ketentuan yang mengatur penempatan produk rokok di toko dan pembatasan zonasi.

"APARSI bersama dengan asosiasi ritel dan pasar lainnya meminta Kemendag untuk menghentikan pembahasan aturan teknis terkait PP No 28 Tahun 2024 yang dapat merugikan pedagang kecil," lanjut Suhendro.

Selain itu, Suhendro menilai aturan yang melarang penjualan rokok radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak ini masih ambigu. Pengukuran jarak dianggap tidak jelas dan bisa menimbulkan interpretasi yang berbeda di lapangan.

Di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat saat ini, Suhendro berharap pemerintah dapat melindungi para pelaku ekonomi kerakyatan dengan peraturan yang juga pro rakyat kecil. 

“APARSI dan asosiasi sektor ritel maupun pasar memohon perlindungan pemerintah, melalui hal ini Kemendag sebagai pembina sektor kami, agar pasal-pasal di dalam PP No 28 Tahun 2024 dan pembahasan aturan teknisnya yang ada di RPMK dihentikan, agar tidak celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik-praktik yang merugikan pedagang kecil di lapangan,”sambungnya.

Di sisi lain, Moga Simatupang dari Kemendag menjelaskan bahwa PP No 28 Tahun 2024 merupakan bagian dari Omnibus Law yang menggabungkan berbagai pengaturan terkait zat adiktif. Aturan ini juga sedang dibahas lebih lanjut oleh beberapa kementerian terkait.

"Kami sudah menerima banyak masukan dari berbagai sektor, termasuk ritel, dan saat ini aturan tersebut sedang dibahas lebih lanjut oleh Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Kesehatan sebagai inisiator utama,” ujar Moga.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya