Berita

Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna/Ist

Hukum

Polda Sumbar Didorong segera Limpahkan Berkas Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

MINGGU, 29 SEPTEMBER 2024 | 10:29 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Sumatra Barat (Sumbar) didorong cepat melakukan proses penyidikan kasus Indra Septiawan (26), tersangka pembunuhan NKS, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman.

Dengan begitu penyerahan berkas perkara bisa secepatnya dilimpahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sesuai Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Dalam perkembangannya telah terungkap motif utama Indra Septiawan, berdasarkan penjelasan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, adalah merudapaksa korban.

"Penyidik Polda Sumbar harus cepat memproses administrasi tindak pidana untuk segera dilimpahkan ke JPU," kata Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Henry Indraguna dalam keterangannya, Minggu (29/9).

Selain itu, kata Henry, penyidik telah menemukan bukti baru dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan mendiang NKS. Bukti baru itu adalah celana dan cangkul yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Hendry juga meminta agar penyidik segera menentukan jadwal rekonstruksi sehingga akan bisa terungkap fakta pemerkosaan, penganiayaan, hingga pembunuhan berencana atau spontan.

Diketahui, saat diinterogasi polisi, Indra sudah mengakui memerkosa dan membunuh NKS. Sebelum melakukan aksi bejatnya itu, Indra sempat membeli gorengan korban.

"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan (korban) dibawa ke atas bukit," kata Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono.

Jenderal Suharyono mengatakan Indra memerkosa NKS di atas bukit yang berjarak 2 kilometer dari lokasi korban dilaporkan hilang dengan kondisi mulut korban ditutup. Saat itu, korban diduga kehabisan napas hingga tewas di lokasi.

Diketahui Polda Sumatera Barat bersama Polres Padang Pariaman berhasil menangkap  Indra Septiawan di sebuah rumah kosong milik warga beberapa waktu lalu.



Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya