Berita

Wali Kota New York City Eric Adams/Tangkapan layar

Dunia

Tersandung Kasus Gratifikasi, Walkot New York City Eric Adams Terancam Dibui

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 10:25 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Wali Kota New York City Eric Adams didakwa dengan tuduhan menerima sumbangan kampanye ilegal dan perjalanan mewah dari warga negara Turki. 

Dalam sidang yang berlangsung Kamis (26/9) waktu setempat, jaksa memaparkan dugaan skema yang dimulai sejak 2014 yang membantu mendanai kampanye wali kota Adams tahun 2021 dan menghadiahinya kamar gratis di hotel mewah dan makanan di restoran mewah.

Sebagai balasannya, jaksa mengatakan Adams menekan pejabat kota untuk mengizinkan konsulat baru setinggi 36 lantai di negara itu untuk dibuka meskipun ada masalah keamanan.


Pria berusia 64 tahun itu membantah melakukan kesalahan dan mengatakan ia akan melawan tuduhan tersebut di pengadilan dan menyatakan tidak akan mengundurkan diri.

"Saya akan terus melaksanakan tugas saya sebagai wali kota," katanya dalam konferensi pers, di mana sejumlah penonton mendesaknya untuk mengundurkan diri, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (27/9).

Adams, seorang mantan polisi yang pangkatnya naik menjadi kapten, adalah orang pertama dari 110 wali kota kota yang didakwa secara pidana saat menjabat.

"Dia dapat dicopot dari jabatannya oleh Gubernur New York dari Partai Demokrat Kathy Hochul tetapi prosesnya rumit," kata profesor Sekolah Hukum Universitas Pace Bennett Gershman.

Menurut dakwaan, Adams menerima perjalanan gratis dari maskapai penerbangan Turki senilai puluhan ribu dolar saat menjabat sebagai presiden wilayah Brooklyn dan membayar 600 dolar AS untuk menginap dua malam di suite mewah di hotel St. Regis di Istanbul, jauh di bawah biaya sebenarnya sebesar 7.000 dolar AS.

Anggota Partai Demokrat tersebut menghadapi lima tuntutan pidana dan dapat menghadapi hukuman penjara puluhan tahun jika terbukti bersalah.

Ia dijadwalkan hadir di pengadilan pada hari Jumat (27/9) pukul 12 siang waktu setempat.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya