Berita

Dok Foto/RMOLAceh

Nusantara

Lagi, Nelayan Tuntut Menteri KP Revisi Kebijakan Lobster

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 01:25 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Gonjang-ganjing kebijakan lobster usai keluarnya Permen KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Portunus spp.) terus berlanjut.

Sejak diterbitkan pada Maret 2024, kebijakan ini sudah banyak mendapat penolakan dari akademisi dan stakeholder terkait karena dianggap banyak celah penyimpangan. Misalnya seperti adanya monopoli benih bening lobster (BBL) yang menguntungkan segelintir pengusaha hingga merugikan nelayan dan pembudidaya lobster dalam negeri.

Setelah lebih kurang 6 bulan kebijakan itu berjalan, penyimpangan demi penyimpangan terus ditemukan di lapangan. Kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa semangat permen tersebut ada di budidaya lobster namun dalam praktiknya tetap mengedepankan pengiriman BBL ke luar negeri.


Terkait itu, perwakilan nelayan lobster Pulau Bungin, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tison Sahabuddin meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono untuk merevisi kebijakan ini.

“Kami meminta Menteri Kelautan dan Perikanan merevisi aturan kuota ekspor benih lobster, karena kami merasa ada yang janggal dan rawan untuk diselewengkan baik oleh perusahaan maupun di tingkat bawa,” ucap Tison dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (26/9).

Ia merasa ketidakadilan dialami oleh para nelayan terkait kebijakan ini. Dengan begitu Tison yang juga aktif dalam paguyuban nelayan Sumbawa akan membawa masalah ini ke ranah hukum jika peraturan ini tak segera direvisi.

“Dengan ini kami siap melawan Menteri Kelautan dan Perikanan, juga Dirjen Budidaya dan Perikanan Tangkap akan kami bawa ke PTUN dan Kajati NTB. Kemudian atas kebijakan ini negara rugi,” tegasnya 

Menurut temuannya, sejak 6 bulan berjalan, BBL yang dikirim ke luar negeri sudah mendekati angka 10 juta ekor. Namun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hanya Rp3,6 miliar (Data PMO-724).

“Benih lobster yang sudah dikirim ke Vietnam itu sudah 10 juta, coba bayangkan, sementara PNBP yang diperoleh tidak sesuai harapan. Kita nelayan di bawah ini berkonflik, ini benar-benar monopoli ke nelayan,” tegasnya lagi.

Ia mengendus adanya perusahaan joint venture dengan Vietnam terkait pengiriman BBL ke luar negeri membuat monopoli dan mengakibatkan nelayan di hanya menjadi korban.

Sambung dia, jika kondisi itu terus berjalan maka tuntutan-tuntutan dari nelayan, khususnya sekitar Sumbawa akan megalir deras.

“Jadi akan banyak lagi muncul tuntutan-tuntutan dari teman-teman,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini ada 5 perusahaan yakni joint venture dengan Vietnam, yakni PT Mutagreen Aquaculture International, PT Gajaya Aquaculture International, PT Ratuworld Aquaculture International, PT Idovin Aquaculture International dan PT Idichi Aquaculture International. Namun dari 5 perusahaan tersebut, berdasarkan keterangan KKP baru 3 perusahaan yang terverifikasi.

Mereka pun diwajibkan membangun budidaya lobster di Indonesia. Pemerintah kemudian menetapkan Jembrana, Bali sebagai sentra budidaya lobster dari hasil kerja sama tersebut. Namun berdasarkan penelusuran RMOL di Jembrana, kondisi budidaya masih jauh dari yang diharapkan.

Dengan demikian, besar dugaannya bahwa budidaya di Jembrana hanya kamuflase dari KKP yang sebenarnya lebih berorientasi ke ekspor BBL.             

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya