Berita

Lima tersangka dugaan korupsi PT AP II sesaat setelah ditahan oleh Kejati Sumut/Ist

Hukum

Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi PT Angkasa Pura II Kuala Namu

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tim Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Angkasa Pura (AP) II, Kantor Cabang Bandara Internasional Kuala Namu. 

Kelimanya yakni berinisial AD (pensiunan PT AP II Pusat, ER (Manager of Elektronik dan IT PT AP II Kuala Namu. Kemudian EB (Engineering &amp, Facility Quality Assurance PT AP II), LS (Manager Of Electronic Facility & IT) dan wanita berinisial FM (Karyawan PT Angkasa Pura Solusi).

“Terkait Pengadaan / Pekerjaan Trolley Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up,” kata Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Adre W Ginting, Kamis (26/9).

Adre menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini  berkaitan dengan Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2017 yang diduga fiktif dan mark-up. Pekerjaan itu terjadi di tahun 2017 oleh PT AP II dengan pagu sebesar Rp34.301.538.000 yang dikerjakan PT Angkasa Pura Solusi dan disubkontrakkan kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan. 

Namun, seiring waktu berjalan pekerjaan yang dilakukan tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu dan tidak sesuai dengan spesifikasi (wanprestasi).

Dalam perkara dimaksud, kerugian keuangan negara sebesar Rp7.112.454.271 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," papar Adre.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, empat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan. 

“Sedangkan terhadap tersangka FM dilakukan Penahanan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan,” pungkasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya