Berita

Ronny Talapessy (kanan) di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9)/RMOL

Politik

PDIP: Pemecatan Tia Rahmania Jauh Sebelum Acara Lemhannas

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemecatan kader PDIP atas nama Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan sikap kritisnya kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara sesi pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9) lalu. 

Sebab, pemecatan Tia Rahmania oleh DPP PDIP jauh sebelum acara di Lemhannas itu digelar. 

Demikian ditegaskan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9).  


“Pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai,” tegas Ronny. 

Selanjutnya, pada tanggal 13 September DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. 

Namun, kata Ronny, jauh sebelum itu, pada tanggal 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutus 8 PPK di 8 kecamatan Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Nama Tia Rahmania dinyatakan telah melakukan penggelembungan suara Pileg 2024. 

“Itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi,” ungkap mantan Pengacara Bharada E ini. 

Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari kader caleg PDIP dari Dapil Banten 1 Bonnie Triyana, DPP PDIP pun menyidangkan kasus tersebut. 

Hasilnya, ditemukan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, hingga akhirnya DPP PDIP melalui Mahkamah Partai menyatakan bahwa telah terjadi penggelembungan suara oleh Tia Rahmania. 

“Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU,” urainya. 

“Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang,” demikian Ronny.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya