Berita

Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang/Lingkungan Hidup Jaktim

Politik

Pembatalan Lelang Proyek PSEL Kota Bekasi Disebut Langkah Tepat

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembatalkan tender pemilihan mitra pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi menuai respon positif.

Salah satunya dari pengamat dan praktisi energi terbarukan Gusti Raganata yang menilai langkah Pj Walikota Bekasi Gani Muhammad sudah tepat.

“Pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah Kota Bekasi berusaha menerapkan tata kelola lelang yang benar agar proyek tersebut dijalankan oleh mitra yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan finansial,” tutur Gusti, yang juga pendiri start-up Envmission dalam keterangan media, Rabu (25/9).  


Lanjut Gusti, setelah pembatalan tersebut, Gani perlu segera melanjutkan proyek PSEL di Bantargebang yang telah lama terkatung-katung tanpa kepastian.

“Perlu langkah cepat dari Kota Bekasi agar proyek PSEL segera berjalan,” kata Gusti. 

Diketahui, Pemkot Bekasi mengumumkan pembatalan pemenang tender mitra pengelolaan sampah sekaligus pelaksana Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada pada Jumat (21/6).

Gani Muhammad mengatakan proses pembatalan tersebut telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.

Pembatalan tersebut disebabkan proses tender yang telah dilakukan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). 

Dimana, Skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang digunakan oleh Pemkot Bekasi tidak memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya