Berita

Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang/Lingkungan Hidup Jaktim

Politik

Pembatalan Lelang Proyek PSEL Kota Bekasi Disebut Langkah Tepat

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pembatalkan tender pemilihan mitra pelaksana proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berlokasi di Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi menuai respon positif.

Salah satunya dari pengamat dan praktisi energi terbarukan Gusti Raganata yang menilai langkah Pj Walikota Bekasi Gani Muhammad sudah tepat.

“Pembatalan tersebut menunjukkan pemerintah Kota Bekasi berusaha menerapkan tata kelola lelang yang benar agar proyek tersebut dijalankan oleh mitra yang telah memiliki pengalaman dan kemampuan finansial,” tutur Gusti, yang juga pendiri start-up Envmission dalam keterangan media, Rabu (25/9).  

Lanjut Gusti, setelah pembatalan tersebut, Gani perlu segera melanjutkan proyek PSEL di Bantargebang yang telah lama terkatung-katung tanpa kepastian.

“Perlu langkah cepat dari Kota Bekasi agar proyek PSEL segera berjalan,” kata Gusti. 

Diketahui, Pemkot Bekasi mengumumkan pembatalan pemenang tender mitra pengelolaan sampah sekaligus pelaksana Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) pada pada Jumat (21/6).

Gani Muhammad mengatakan proses pembatalan tersebut telah melalui konsultasi dan koordinasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Liaison Officer (LO) dari Kejaksaan Negeri.

Pembatalan tersebut disebabkan proses tender yang telah dilakukan bertentangan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah (KSDD) dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). 

Dimana, Skema Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) yang digunakan oleh Pemkot Bekasi tidak memperhatikan Permendagri Nomor 22 tahun 2020.


Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Jika Dikelola Ugal-ugalan, Dana Haji Bisa Tergerus

Sabtu, 28 September 2024 | 06:05

Puluhan Pekerja PLTU Celukan Bawang Tuntut Pesangon

Sabtu, 28 September 2024 | 05:40

Waskita Karya Selesaikan Pembangunan 23 Ruas Jalan Tol

Sabtu, 28 September 2024 | 05:14

Rieke Diah Pitaloka Plong Parlemen Tolak Ekspor Pasir Laut

Sabtu, 28 September 2024 | 05:05

Jakarta Raih Penghargaan Anindhita

Sabtu, 28 September 2024 | 04:52

Bank Sampah Didorong Bisa Mandiri Secara Ekonomi

Sabtu, 28 September 2024 | 04:16

Kampanye Pilkada Jateng Lewat Medsos Rawan Penyebaran Hoaks

Sabtu, 28 September 2024 | 04:14

Kakek Tuna Netra Bersama Anak Perempuannya Disidang Kasus Pengeroyokan

Sabtu, 28 September 2024 | 03:44

Kasih Cucu Duit Tiga Gepok, Zulhas Tak Malu Sama Rakyat!

Sabtu, 28 September 2024 | 03:14

Mahasiswa Demo Bawa Mobil Sedot WC, Rocky Gerung: Potret Kejaksaan Sarat Masalah

Sabtu, 28 September 2024 | 03:01

Selengkapnya