Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Diatur UU Pertambangan, Hanya PPNS dan Polisi Bisa Lakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 20:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Posisi kejaksaan yang kerap melampaui kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan pertambangan patut disesalkan.

Kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPNS, sambung Arief, juga memiliki kewenangan memanggil dan/atau mendatangkan orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

"Termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan, pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan hingga menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Dalam proses penanganan perkara, lanjutnya, di tahap penyelidikan PPNS wajib berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mensupervisi dan melaporkan tahapan hasil penyidikan ke jaksa.

Karena, kata dia, jaksa hanya melakukan pemeriksaan berkas penyidikan untuk bisa melakukan penuntutan di pengadilan.

“Jadi dalam UU Pertambangan sudah jelas hanya PPNS dan Polisi yang boleh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus pidana di sektor pertambangan dan bukan kejaksaan langsung,” kata Arief.

Dengan begitu, menurutnya, kejaksaan tidak seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pertambangan, kendati tindak pidana di sektor pertambangan bisa dimasukkan dalam tindak pidana khusus yang baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa.

“Kejaksaan banyak menangani tindak pidana pertambangan. Padahal itu bukan ranahnya,” demikian Arief.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya