Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Diatur UU Pertambangan, Hanya PPNS dan Polisi Bisa Lakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 20:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Posisi kejaksaan yang kerap melampaui kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan pertambangan patut disesalkan.

Kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPNS, sambung Arief, juga memiliki kewenangan memanggil dan/atau mendatangkan orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

"Termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan, pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan hingga menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Dalam proses penanganan perkara, lanjutnya, di tahap penyelidikan PPNS wajib berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mensupervisi dan melaporkan tahapan hasil penyidikan ke jaksa.

Karena, kata dia, jaksa hanya melakukan pemeriksaan berkas penyidikan untuk bisa melakukan penuntutan di pengadilan.

“Jadi dalam UU Pertambangan sudah jelas hanya PPNS dan Polisi yang boleh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus pidana di sektor pertambangan dan bukan kejaksaan langsung,” kata Arief.

Dengan begitu, menurutnya, kejaksaan tidak seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pertambangan, kendati tindak pidana di sektor pertambangan bisa dimasukkan dalam tindak pidana khusus yang baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa.

“Kejaksaan banyak menangani tindak pidana pertambangan. Padahal itu bukan ranahnya,” demikian Arief.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya