Berita

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi resmi menyerahkan instrumen ratifikasi TPNW kepada Sekretariat Jenderal PBB di New York pada Selasa, 24 September 2024/Kemlu RI

Dunia

Indonesia Resmi Ratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 17:24 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Indonesia menindaklanjuti proses ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (Treaty on the Prohibition on Nuclear Weapons/TPNW) di PBB.

Di acara Treaty Event di New York pada Selasa waktu setempat (24/9), Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi resmi menyerahkan instrumen ratifikasi TPNW kepada Sekretariat Jenderal PBB.

Dengan penyerahan Instrumen Ratifikasi ini, Indonesia secara resmi telah menjadi negara pihak pada TPNW.


"Ke depannya, Indonesia akan terus mendorong universalisasi TPNW, dengan tujuan agar lebih banyak negara menandatangani dan meratifikasi traktat ini," ungkap Kementerian Luar Negeri RI dalam sebuah pernyataan.

Dikatakan bahwa penyerahan Instrumen tersebut menegaskan peran aktif Indonesia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional melalui pelucutan senjata.

"Dengan mengadopsi TPNW, Indonesia turut membentuk norma internasional yang menentang senjata nuklir dari perspektif humaniter, memberikan tekanan moral dan politik kepada negara-negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya," tambahnya.

Pada 21 November 2023, Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan TPNW menjadi Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 20 Desember 2023.

TPNW pertama kali diadopsi 7 Juli 2017 dan bertujuan mengatur pelarangan senjata nuklir secara menyeluruh. Saat ini terdapat 70 negara yang telah menjadi negara pihak dan 93 negara yang meratifikasi perjanjian tersebut.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya