Berita

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (24/9)/Tangkapan layar

Bisnis

BPKH Naikan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp4,4 Triliun pada 2025

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 15:04 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan rencana untuk meningkatkan distribusi nilai manfaat bagi jemaah haji yang masih menunggu, dengan target mencapai Rp4,4 triliun pada 2025. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (24/9), seiring dengan paparan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPKH 2025.

Dalam RKAT tersebut, BPKH memproyeksikan kenaikan sejumlah indikator kinerja, termasuk target peningkatan dana kelolaan sebesar 11 persen, kenaikan jumlah pendaftar haji sebesar 9,6 persen, serta kenaikan nilai manfaat sebesar 12 persen, hingga kenaikan alokasi distribusi Virtual Account (VA) sebesar 91.3 persen.


“Asumsi imbal hasil yang optimistis ini berdasarkan skenario moderat, dengan target yield yang meningkat minimal 5 persen setiap tahunnya,” kata Fadlul dalam rapat tersebut.

Sebagai informasi, distribusi manfaat sebesar Rp4,4 triliun untuk jemaah haji yang masih menunggu ini hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. 

Sebelumnya, nilai manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan setoran awal jamaah digunakan untuk membiayai penyelenggaraan haji pada tahun berjalan. Namun, sejak 2018, BPKH mulai secara bertahap mendistribusikan nilai manfaat bagi jemaah tunggu secara proporsional.

Fadlul menjelaskan, dengan peningkatan alokasi VA ini, jemaah tunggu akan lebih mudah memantau nilai manfaat yang sudah terkumpul di akun mereka.

“Diharapkan kenaikan alokasi Virtual Account kepada jemaah tunggu ini akan mendorong peningkatan Virtual Account jemaah tunggu, sehingga suatu hari nilai manfaat itu bisa dibagi seluruhnya langsung kepada masing-masing akun jemaah dan saat biaya haji diumumkan jemaah haji tinggal mengecek nilai VA nya. Secara bertahap Setoran lunas akan menjadi lebih kecil setelah dikurangi nominal dalam virtual account," jelasnya.

Dalam rangka mencapai target ini, BPKH juga akan mengimplementasikan strategi investasi yang berfokus pada optimalisasi yield. Strategi ini melibatkan penempatan dana melalui mekanisme lelang, eksplorasi surat berharga syariah seperti SBSN, serta investasi emas untuk lindung nilai (hedging) yang tetap sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu, BPKH juga berencana memperkenalkan inovasi berbasis digital untuk mempermudah proses pengelolaan setoran awal dan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dengan strategi tersebut, BPKH optimis dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah haji sekaligus memperkuat pengelolaan dana haji di Indonesia yang membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk regulasi yang mendukung dari para pemangku kepentingan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya