Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

Takut Penipuan, Belasan Saksi Korupsi AGK Mangkir Panggilan KPK

Laporan: Muhamad Hakim Kaffah
RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 13:57 WIB

Para saksi yang mangkir seharusnya bisa melakukan konfirmasi langsung kepada KPK untuk memastikan kebenaran surat panggilan dari penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons adanya belasan saksi yang mangkir dengan alasan takut surat panggilan tim penyidik adalah penipuan.

"Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut, di mana di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa, atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9).


Sehingga, lanjut dia, para saksi sebenarnya bisa memastikan kebenaran surat panggilan tim penyidik dimaksud dengan cara menghubungi langsung nomor KPK.

"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," pungkas Tessa.

Sebelumnya pada Selasa (24/9), sebanyak 14 dari 17 orang saksi yang dipanggil kompak mangkir. Mereka adalah Ahmad Andong selaku wiraswasta, Irwan Tamsoa selaku imam masjid, Halimah Hi Muhamad selaku mantan ajudan Sekretaris pribadi (Sespri) Ibu Gubernur Malut, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga (IRT), Iriyanti Sirhayat selaku IRT.

Selanjutnya, Mas Ridwan Yanis selaku wiraswasta, M Saleh Marajabessy selaku wiraswasta, Misna Takawaiang selaku IRT, Chandra Tuahuns selaku wiraswasta, Akson Makapedua selaku petani, Rifaldi Manolang, Nurjaningsih Manolang selaku mengurus rumah tangga, Slamet Daud selaku Direktur CV Alfiah Prima, dan Krisandi Deboys Tollo selaku swasta.

Para saksi yang mangkir itu beralasan takut surat panggilan dari KPK merupakan penipuan.

Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya