Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

Takut Penipuan, Belasan Saksi Korupsi AGK Mangkir Panggilan KPK

Laporan: Muhamad Hakim Kaffah
RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 13:57 WIB

Para saksi yang mangkir seharusnya bisa melakukan konfirmasi langsung kepada KPK untuk memastikan kebenaran surat panggilan dari penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons adanya belasan saksi yang mangkir dengan alasan takut surat panggilan tim penyidik adalah penipuan.

"Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut, di mana di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa, atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9).


Sehingga, lanjut dia, para saksi sebenarnya bisa memastikan kebenaran surat panggilan tim penyidik dimaksud dengan cara menghubungi langsung nomor KPK.

"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," pungkas Tessa.

Sebelumnya pada Selasa (24/9), sebanyak 14 dari 17 orang saksi yang dipanggil kompak mangkir. Mereka adalah Ahmad Andong selaku wiraswasta, Irwan Tamsoa selaku imam masjid, Halimah Hi Muhamad selaku mantan ajudan Sekretaris pribadi (Sespri) Ibu Gubernur Malut, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga (IRT), Iriyanti Sirhayat selaku IRT.

Selanjutnya, Mas Ridwan Yanis selaku wiraswasta, M Saleh Marajabessy selaku wiraswasta, Misna Takawaiang selaku IRT, Chandra Tuahuns selaku wiraswasta, Akson Makapedua selaku petani, Rifaldi Manolang, Nurjaningsih Manolang selaku mengurus rumah tangga, Slamet Daud selaku Direktur CV Alfiah Prima, dan Krisandi Deboys Tollo selaku swasta.

Para saksi yang mangkir itu beralasan takut surat panggilan dari KPK merupakan penipuan.

Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya