Berita

Ilustrasi/RMOL-AI

Bisnis

Pemerintah akan Keluarkan Aturan Khusus Reklamasi Tambang di IKN

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 09:15 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Regulasi khusus terkait reklamasi tambang di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, akan segera diluncurkan.

Saat ini, Badan Otorita IKN tengah menyusun rancangan pedoman reklamasi dan pascatambang di wilayah IKN, atau proses pemulihan dan rehabilitasi lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan untuk mengembalikan fungsi lahan dan ekosistem di Nusantara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan aturan tersebut nantinya akan dimuat dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).  PP tersebut nantinya terdapat poin-poin yang mengatur terkait dengan reklamasi tambang yang berada disekitar IKN


"Sedang dibuat kajiannya, dan akan ada peraturan pemerintah khusus untuk IKN," ujar Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Horas Pasaribu di Jakarta, dikutip Rabu (24/9).

Namun begitu, ia belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan terbit.

"Kalau kita lihat namanya PP itu kita nggak tahu kapan ditandatangani, apakah presiden sebelumnya atau setelahnya, kita lihat saja,” ujarnya.

Sejauh ini Badan Otorita IKN telah melakukan konsultasi publik dengan berbagai elemen masyarakat untuk merancang pedoman reklamasi tambang.

Pedoman ini disusun untuk mempermudah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta mendukung pencapaian environmental, social, and governance (ESG) perusahaan.

Pedoman ini juga bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi dan pascatambang di IKN selaras dengan fungsi ruang dan arah kebijakan pembangunan IKN.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya