Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta/Ist

Hukum

Belum Ada Tersangka Skandal Proyek Technopark PT Hutama Karya, Ini Alasan Kejati

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus skandal dugaan korupsi proyek Technopark yang digarap PT Hutama Karya (Persero) tahun 2018-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, selain memeriksa saksi, pihaknya juga masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Masih pemeriksaan saksi dan penghitungan potensi kerugian negara," kata Syahron kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (25/9).


Namun Syahron tidak menjelaskan rinci jumlah saksi yang diperiksa.

Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Jakarta telah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi ini 

"Penyidik telah menyita dokumen-dokumen surat, rekening koran, HP, PC, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara a quo," kata Syahron.

Kejati Jakarta sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Yakni lantai 11 Gedung Cyber di Kuningan Barat, Jakarta Selatan; rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok, Jawa Barat; dan rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya telah ditingkatkan Kejati Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Namun Kejati Jakarta belum menetapkan tersangka serta mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pengembangan lahan dengan anggaran Rp1,2 triliun tersebut.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya