Berita

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta/Ist

Hukum

Belum Ada Tersangka Skandal Proyek Technopark PT Hutama Karya, Ini Alasan Kejati

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta masih memeriksa sejumlah saksi dalam kasus skandal dugaan korupsi proyek Technopark yang digarap PT Hutama Karya (Persero) tahun 2018-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, selain memeriksa saksi, pihaknya juga masih menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

"Masih pemeriksaan saksi dan penghitungan potensi kerugian negara," kata Syahron kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu (25/9).


Namun Syahron tidak menjelaskan rinci jumlah saksi yang diperiksa.

Sejauh ini, penyidik Pidsus Kejati Jakarta telah menyita sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi ini 

"Penyidik telah menyita dokumen-dokumen surat, rekening koran, HP, PC, dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan melengkapi alat bukti dalam perkara a quo," kata Syahron.

Kejati Jakarta sudah melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Yakni lantai 11 Gedung Cyber di Kuningan Barat, Jakarta Selatan; rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok, Jawa Barat; dan rumah di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Kasus dugaan korupsi pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT Hutama Karya telah ditingkatkan Kejati Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Namun Kejati Jakarta belum menetapkan tersangka serta mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam proyek pengembangan lahan dengan anggaran Rp1,2 triliun tersebut.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya