Berita

Pelaku penganiayaan kekasih, AFI (21) diringkus Polres Bangkalan/Ist

Presisi

Gara-gara Chat Tak Dibalas, Mahasiswa Tega Aniaya Kekasih

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Kabupaten Gresik AFI (21) resmi menjadi tersangka usai menganiaya kekasihnya D (21).

AFI menjadi tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian Bangkalan pada Senin (23/9)

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang terjadi di depan rumah kos korban pada Sabtu (21/9) tersebut viral di media sosial.


Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, AF  melakukan penganiayaan karena emosi setelah korban tidak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp-nya. 

Korban yang saat itu sedang beristirahat di kosnya, kemudian didatangi AF dan langsung diseret, diinjak, serta dipukuli.

"AF melakukan penganiayaan ini karena emosi kepada korban karena dihubungi melalui telepon dan WhatsApp tidak ada respons. Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya," kata Febri dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/9).

Kejadian ini terungkap setelah video amatir milik warga yang merekam aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban dan pelaku sedang berbincang di depan pagar rumah kos.

Korban yang mengalami trauma psikis akibat penganiayaan tersebut, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangkalan pada Minggu (22/9), selang sehari setelah insiden pemukulan.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menangkap AF di rumah kosnya pada Senin (23/9).

"Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke polisi," kata Kapolres. 

AF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya