Berita

Pelaku penganiayaan kekasih, AFI (21) diringkus Polres Bangkalan/Ist

Presisi

Gara-gara Chat Tak Dibalas, Mahasiswa Tega Aniaya Kekasih

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 08:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Kabupaten Gresik AFI (21) resmi menjadi tersangka usai menganiaya kekasihnya D (21).

AFI menjadi tersangka dan resmi ditahan oleh pihak kepolisian Bangkalan pada Senin (23/9)

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang terjadi di depan rumah kos korban pada Sabtu (21/9) tersebut viral di media sosial.


Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, AF  melakukan penganiayaan karena emosi setelah korban tidak mengangkat telepon dan membalas pesan WhatsApp-nya. 

Korban yang saat itu sedang beristirahat di kosnya, kemudian didatangi AF dan langsung diseret, diinjak, serta dipukuli.

"AF melakukan penganiayaan ini karena emosi kepada korban karena dihubungi melalui telepon dan WhatsApp tidak ada respons. Padahal saat itu, korban sedang beristirahat di kosnya," kata Febri dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (25/9).

Kejadian ini terungkap setelah video amatir milik warga yang merekam aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban dan pelaku sedang berbincang di depan pagar rumah kos.

Korban yang mengalami trauma psikis akibat penganiayaan tersebut, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bangkalan pada Minggu (22/9), selang sehari setelah insiden pemukulan.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan di Mapolres Bangkalan. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya menangkap AF di rumah kosnya pada Senin (23/9).

"Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke polisi," kata Kapolres. 

AF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya