Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Inilah Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi ASDP

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan auditor untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Hal ini dilakukan KPK sebelum menyerahkan para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat disinggung soal kapan KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka usai praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak Hakim.


"Tersangka kasus ASDP kapan ditahan? Untuk perkara ASDP sendiri sebagaimana yang sudah disampaikan kan ada kerugian keuangan negara di situ, tentunya ada langkah-langkah perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor, kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9).

Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sudah puas dengan saksi-saksi yang diperiksa, maupun alat bukti lainnya untuk segera diadili.

"Dan kalau memang sudah, saya pikir tidak ada hambatan untuk para tersangka ini dilakukan penahanan. Nanti tunggu saja updatenya," pungkas Tessa.

Pada Senin (23/9), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP) 

Dalam eksepsi, Hakim menerima eksepsi KPK selaku pihak termohon tentang permohonan praperadilan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Sedangkan dalam pokok perkara, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Ira Puspadewi tidak dapat diterima, dan membebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah diajukan Ira Puspadewi pada Rabu (28/8) dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Selain Ira Puspadewi, tersangka KPK lainnya dalam kasus dugaan korupsi ASDP juga mengajukan praperadilan. 

Mereka adalah, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry. 

Terakhir, tersangka yang juga mengajukan praperadilan adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya