Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Inilah Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi ASDP

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan auditor untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Hal ini dilakukan KPK sebelum menyerahkan para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat disinggung soal kapan KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka usai praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak Hakim.


"Tersangka kasus ASDP kapan ditahan? Untuk perkara ASDP sendiri sebagaimana yang sudah disampaikan kan ada kerugian keuangan negara di situ, tentunya ada langkah-langkah perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor, kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9).

Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sudah puas dengan saksi-saksi yang diperiksa, maupun alat bukti lainnya untuk segera diadili.

"Dan kalau memang sudah, saya pikir tidak ada hambatan untuk para tersangka ini dilakukan penahanan. Nanti tunggu saja updatenya," pungkas Tessa.

Pada Senin (23/9), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP) 

Dalam eksepsi, Hakim menerima eksepsi KPK selaku pihak termohon tentang permohonan praperadilan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Sedangkan dalam pokok perkara, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Ira Puspadewi tidak dapat diterima, dan membebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah diajukan Ira Puspadewi pada Rabu (28/8) dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Selain Ira Puspadewi, tersangka KPK lainnya dalam kasus dugaan korupsi ASDP juga mengajukan praperadilan. 

Mereka adalah, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry. 

Terakhir, tersangka yang juga mengajukan praperadilan adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup.



Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya