Berita

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Inilah Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Korupsi ASDP

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 07:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan auditor untuk mengetahui secara pasti nilai kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Hal ini dilakukan KPK sebelum menyerahkan para tersangka kasus dugaan korupsi tersebut ke pengadilan.

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat disinggung soal kapan KPK akan melakukan penahanan terhadap para tersangka usai praperadilan yang diajukan salah satu tersangka ditolak Hakim.


"Tersangka kasus ASDP kapan ditahan? Untuk perkara ASDP sendiri sebagaimana yang sudah disampaikan kan ada kerugian keuangan negara di situ, tentunya ada langkah-langkah perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor, kita secara best practice penyidik akan berkoordinasi dengan auditor tersebut menunggu kapan perhitungannya bisa selesai," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9).

Selain itu, kata Tessa, tim penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sudah puas dengan saksi-saksi yang diperiksa, maupun alat bukti lainnya untuk segera diadili.

"Dan kalau memang sudah, saya pikir tidak ada hambatan untuk para tersangka ini dilakukan penahanan. Nanti tunggu saja updatenya," pungkas Tessa.

Pada Senin (23/9), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi (IP) 

Dalam eksepsi, Hakim menerima eksepsi KPK selaku pihak termohon tentang permohonan praperadilan tidak jelas atau kabur (obscuur libel). Sedangkan dalam pokok perkara, Hakim menyatakan permohonan praperadilan Ira Puspadewi tidak dapat diterima, dan membebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil.

Permohonan praperadilan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL telah diajukan Ira Puspadewi pada Rabu (28/8) dengan klasifikasi sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Selain Ira Puspadewi, tersangka KPK lainnya dalam kasus dugaan korupsi ASDP juga mengajukan praperadilan. 

Mereka adalah, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry. 

Terakhir, tersangka yang juga mengajukan praperadilan adalah Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya