Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis di salah satu klaster perumahan mewah di kawasan Bekasi/Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Presisi

Polisi Bongkar Clandestine Laboratory Berisi 105 Kg Tembakau Sintetis di Bekasi

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 06:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sukses membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu klaster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/9).

Polisi pun mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29). Sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (24/9).


Adapun kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. 

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan dan memastikan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi. 

Penyidik pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.

Saat penggeledahan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai 2 rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. 

Dalam penggerebekan ini, diamankan barang bukti sebanyak 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, OS mengakui dirinya bekerja atas perintah dari VG, dengan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis. Meski kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta.

Selain tembakau sintetis, penyidik juga mengamankan daun-daun kering, cairan kimia seperti etanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik. 

Kini OS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya