Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis di salah satu klaster perumahan mewah di kawasan Bekasi/Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Presisi

Polisi Bongkar Clandestine Laboratory Berisi 105 Kg Tembakau Sintetis di Bekasi

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 06:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sukses membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu klaster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/9).

Polisi pun mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29). Sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (24/9).

Adapun kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. 

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan dan memastikan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi. 

Penyidik pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.

Saat penggeledahan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai 2 rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. 

Dalam penggerebekan ini, diamankan barang bukti sebanyak 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, OS mengakui dirinya bekerja atas perintah dari VG, dengan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis. Meski kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta.

Selain tembakau sintetis, penyidik juga mengamankan daun-daun kering, cairan kimia seperti etanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik. 

Kini OS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya