Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis di salah satu klaster perumahan mewah di kawasan Bekasi/Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Presisi

Polisi Bongkar Clandestine Laboratory Berisi 105 Kg Tembakau Sintetis di Bekasi

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 06:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sukses membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu klaster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/9).

Polisi pun mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29). Sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (24/9).


Adapun kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. 

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan dan memastikan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi. 

Penyidik pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.

Saat penggeledahan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai 2 rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. 

Dalam penggerebekan ini, diamankan barang bukti sebanyak 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, OS mengakui dirinya bekerja atas perintah dari VG, dengan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis. Meski kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta.

Selain tembakau sintetis, penyidik juga mengamankan daun-daun kering, cairan kimia seperti etanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik. 

Kini OS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya