Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (24/9)/Dok Humas Polri

Presisi

Guru Honorer Terancam 7 Tahun Penjara Usai Bobol Sistem BKN

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 00:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) yang membobol sistem Badan Kepegawaian Nasional (BKN). BAG ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.

“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar AS dari hasil penjualan data-data tersebut, sementara jumlahnya itu,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Pembobolan sistem BKN ini sudah dilakukan pelaku sejak Oktober 2023, lewat breachforums.st dengan nama akun topiax.


Bahkan, BAG diketahui sudah pernah membuat akun topi_x di breachforums.io pada 2021.

“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforums.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang tidak hanya milik BKN, namun juga milik salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India, dan Hong Kong,” ungkap Himawan.

Untuk kasus di BKN, bermula pada 9 Agustus 2024. Di mana BAG mengakses sistem elektronik BKN di domain https://satudataasn.bkn.go.id/ secara ilegal menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di breachforums.st.

Pada breachforums.st, dapat ditemukan banyak akun, username, dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired.

Pada hari yang sama, BAG mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/ dan selesai pada 10 Agustus 2024 pukul 10.16 WIB. 

"Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik milik BKN itu adalah 6,3 GB. Data yang diunduh tersangka," ujar Himawan.

Setelah diunduh, data kemudian diunggah ke Pastebin dan akun topiax miliknya. 

Bahkan untuk menarik orang lain, BAG mencantumkan akun Telegram. Dia kemudian menawarkan kepada siapa saja yang tertarik membeli data tersebut, dapat menghubungi tersangka secara langsung.

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada breachforums.st,” terang Himawan.

Kini, BAG dijerat dengan sangkaan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) jo pasal 32 ayat (1), (2), (3) UU 1 / 2024 tentang Perubahan kedua atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya