Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Kaesang Belum Tentu Salah, Begini Prosedur Penanganan Gratifikasi di KPK

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terlalu cepat jika menyimpulkan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep masuk sebagai kategori gratifikasi. Sebab, kesimpulan gratifikasi baru akan diputuskan setelah melewati telaah dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dan beberapa proses lain.

Hingga saat ini, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan proses telaah kasus dimaksud dan sudah dibawa dalam rapat di tingkat pimpinan.

"Untuk rapat pimpinan terkait hal tersebut informasinya sudah dilakukan. Prosesnya saat ini masih penyelesaian administratif," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Berikut ini prosedur penanganan tuduhan gratifikasi oleh KPK dihimpun redaksi dari berbagai sumber.

Prosedur penanganan hasil telaah dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Sesuai mekanisme kerja, maka Deputi Pencegahan menyampaikan hasil ke pimpinan, terkait ada atau tidaknya indikasi korupsi.

Jika Deputi Pencegahan menilai adanya dugaan indikasi telah terjadi korupsi, maka Deputi Pencegahan melimpahkan hasil penelaahan kepada Deputi Penindakan.

Berdasarkan hasil telaahan tersebut, selanjutnya pimpinan KPK memerintahkan untuk ditindaklanjuti oleh Direktur Penyidikan dan Kedeputian Penindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan guna menemukan adanya dugaan telah terjadinya peristiwa pidana korupsi.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya