Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Kaesang Belum Tentu Salah, Begini Prosedur Penanganan Gratifikasi di KPK

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 13:33 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Terlalu cepat jika menyimpulkan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep masuk sebagai kategori gratifikasi. Sebab, kesimpulan gratifikasi baru akan diputuskan setelah melewati telaah dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK dan beberapa proses lain.

Hingga saat ini, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi bahwa pihaknya masih melakukan proses telaah kasus dimaksud dan sudah dibawa dalam rapat di tingkat pimpinan.

"Untuk rapat pimpinan terkait hal tersebut informasinya sudah dilakukan. Prosesnya saat ini masih penyelesaian administratif," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).


Berikut ini prosedur penanganan tuduhan gratifikasi oleh KPK dihimpun redaksi dari berbagai sumber.

Prosedur penanganan hasil telaah dilaksanakan oleh Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring. Sesuai mekanisme kerja, maka Deputi Pencegahan menyampaikan hasil ke pimpinan, terkait ada atau tidaknya indikasi korupsi.

Jika Deputi Pencegahan menilai adanya dugaan indikasi telah terjadi korupsi, maka Deputi Pencegahan melimpahkan hasil penelaahan kepada Deputi Penindakan.

Berdasarkan hasil telaahan tersebut, selanjutnya pimpinan KPK memerintahkan untuk ditindaklanjuti oleh Direktur Penyidikan dan Kedeputian Penindakan untuk mencari bukti-bukti permulaan guna menemukan adanya dugaan telah terjadinya peristiwa pidana korupsi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya