Berita

Anggota KPU August Mellaz (tengah)/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Tahapan Pilkada Tak Bisa Diganggu Gugat

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan mulai tanggal 25 September. Namun, tahapan itu bertabrakan dengan waktu pendaftaran perkara sengketa hasil pencalonan kepala daerah. 

Anggota KPU August Mellaz mengklaim, pihaknya sudah mematok tanggal pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024 dari jauh-jauh hari, dan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024.

Dia tidak bisa memastikan kebijakan yang akan dikeluarkan KPU, apabila ada perkara sengketa calon kepala daerah (cakada) yang diterima Bawaslu, dan rekomendasinya mengubah komposisi peserta pemilihan yang sudah ditetapkan pada 22 September 2024 lalu. 


"Kalau terkait dengan mekanisme kemudian proses termasuk waktu, kami tidak akan masuk ke sana. Yang jelas prinsipnya, baik KPU maupun Bawaslu tetap akan bergantung teguh pada mandat undang-undang," ujar Mellaz kepada wartawan, dikutip Selasa (24/9). 

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu, tahapan yang sudah ditetapkan tidak bisa diganggu gugat, sehingga setelah penetapan calon kepala daerah akan dilanjutkan kampanye yang akan dimulai besok. 

"Misalnya, tenggat waktu penetapan pasangan calon itu tanggal 22 September 2024, jadi kita bisa perhatikan semua di 545 daerah dengan dinamikanya masing-masing, tenggat waktu itu tidak terpenuhi, kami punya keyakinan yang sama, teman-teman di Bawaslu juga akan sama, berkait dengan ruang gerak yang dimilikinya termasuk juga waktu," demikian Mellaz menambahkan. 

Waktu pendaftaran perkara sengketa hasil pencalonan kepala daerah, diatur dalam Peraturan Bawaslu hanya selama 3 hari, terhitung sejak keluar Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Cakada.

Sementara, jadwal dimulainya awal hari kampanye akan berlangsung Rabu besok (25/9), dan akan berakhir pada 3 November 2024. 

Setelah itu, akan masuk masa tenang yang hampir sebulan karena tidak boleh ada kampanye lagi hingga hari h pencoblosan yaitu 27 November 2024.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya