Berita

Anggota KPU August Mellaz (tengah)/RMOL

Politik

KPU Tegaskan Tahapan Pilkada Tak Bisa Diganggu Gugat

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 19:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kampanye Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan mulai tanggal 25 September. Namun, tahapan itu bertabrakan dengan waktu pendaftaran perkara sengketa hasil pencalonan kepala daerah. 

Anggota KPU August Mellaz mengklaim, pihaknya sudah mematok tanggal pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2024 dari jauh-jauh hari, dan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 2/2024.

Dia tidak bisa memastikan kebijakan yang akan dikeluarkan KPU, apabila ada perkara sengketa calon kepala daerah (cakada) yang diterima Bawaslu, dan rekomendasinya mengubah komposisi peserta pemilihan yang sudah ditetapkan pada 22 September 2024 lalu. 


"Kalau terkait dengan mekanisme kemudian proses termasuk waktu, kami tidak akan masuk ke sana. Yang jelas prinsipnya, baik KPU maupun Bawaslu tetap akan bergantung teguh pada mandat undang-undang," ujar Mellaz kepada wartawan, dikutip Selasa (24/9). 

Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU itu, tahapan yang sudah ditetapkan tidak bisa diganggu gugat, sehingga setelah penetapan calon kepala daerah akan dilanjutkan kampanye yang akan dimulai besok. 

"Misalnya, tenggat waktu penetapan pasangan calon itu tanggal 22 September 2024, jadi kita bisa perhatikan semua di 545 daerah dengan dinamikanya masing-masing, tenggat waktu itu tidak terpenuhi, kami punya keyakinan yang sama, teman-teman di Bawaslu juga akan sama, berkait dengan ruang gerak yang dimilikinya termasuk juga waktu," demikian Mellaz menambahkan. 

Waktu pendaftaran perkara sengketa hasil pencalonan kepala daerah, diatur dalam Peraturan Bawaslu hanya selama 3 hari, terhitung sejak keluar Surat Keputusan KPU tentang Penetapan Cakada.

Sementara, jadwal dimulainya awal hari kampanye akan berlangsung Rabu besok (25/9), dan akan berakhir pada 3 November 2024. 

Setelah itu, akan masuk masa tenang yang hampir sebulan karena tidak boleh ada kampanye lagi hingga hari h pencoblosan yaitu 27 November 2024.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya