Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

Kampanye Pilkada Boleh di Kampus, Begini Aturannya

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kampanye Pilkada Serentak akan dilaksanakan mulai Rabu besok, 25 September hingga 23 November 2024.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan aturan mengenai kampanye Pilkada di perguruan tinggi. 

Menurutnya, hal ini diperbolehkan dengan dasar hukum putusan MK 69/PUU-XXII/2024, PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


Kampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye. 

"Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Selasa (24/9).

Peserta kampanye di perguruan tinggi merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun metode kampanye di perguruan tinggi meliputi pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog. Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak. 

Tempat perguruan tinggi untuk pelaksanaan kampanye meliputi gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi. 

"Perguruan tinggi yang bisa menyelenggarakan kampanye meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas," tutup Titi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya