Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Politik

Kampanye Pilkada Boleh di Kampus, Begini Aturannya

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 18:14 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kampanye Pilkada Serentak akan dilaksanakan mulai Rabu besok, 25 September hingga 23 November 2024.

Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan aturan mengenai kampanye Pilkada di perguruan tinggi. 

Menurutnya, hal ini diperbolehkan dengan dasar hukum putusan MK 69/PUU-XXII/2024, PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.


Kampanye di tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut Kampanye. 

"Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada Hari Sabtu dan/atau Hari Minggu," kata Titi seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Selasa (24/9).

Peserta kampanye di perguruan tinggi merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan Kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun metode kampanye di perguruan tinggi meliputi pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog. Kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak. 

Tempat perguruan tinggi untuk pelaksanaan kampanye meliputi gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi. 

"Perguruan tinggi yang bisa menyelenggarakan kampanye meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas," tutup Titi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya