Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Begini Cara MIND ID Kelola Limbah Tambang

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 17:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) memiliki cara khusus dalam menjaga lingkungan di area tambang. Mereka mengimplementasikan pertambangan berkelanjutan dengan prinsip ekonomi sirkular.

Hal itu dijabarkan dalam showcasing pengelolaan dan pengolahan limbah di ajang Indonesia Climate Change Expo & Forum (ICCEF) 2024 di Balikpapan, Kalimantan Timur beberapa waktu lalu.

Corporate Secretary MIND ID, Heri Yusuf mengurai bahwa pihaknya memahami aktivitas operasional pertambangan harus mampu memberikan dampak yang signifikan dalam pembangunan masa depan, namun tetap menjaga keberlangsungan lingkungan.


Oleh karenanya, program-program keberlanjutan, khususnya pengelolaan dan pengolahan limbah, menjadi hal yang selalu di kedepankan oleh Grup MIND ID dan diharapkan menjadi percontohan bagi pelaku industri lainnya.

“Melalui ICCEF 2024, Grup MIND ID konsisten menjalankan operasional dengan prinsip berkelanjutan, khususnya pengelolaan dan pengolahan limbah, yang merupakan bentuk implementasi prinsip ekonomi sirkular,” kata Heri dalam keterangan tertulis, Senin, 23 September 2024.

Grup MIND ID, mulai dari PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Timah Tbk, dan PT Vale Indonesia Tbk, telah mampu menjalankan beberapa program pengelolaan limbah yang sudah berjalan efektif.

Salah satunya adalah pemanfaatan limbah tailing nikel, yakni slag nikel, yang merupakan produk samping dari proses peleburan bijih yang telah diproses menjadi calcine.

Slag nikel dimanfaatkan kembali sebagai road base untuk jalan hauling tambang, yard base untuk area stock ore dan stockyard batubara, hingga material substitusi pasir alam dan split alam pada beton konstruksi, paving block, dan batako.

Selanjutnya, ada program pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) untuk produksi paving block, bata, batako, grass block, hexagon, hingga kansteen.

Grup MIND ID juga telah mengurangi limbah anode scraps dengan memasukkan kembali dalam butt silo, sehingga dapat digunakan kembali.

Selain itu, ada pula program pemanfaatan kembali besi bekas dari proses perbaikan peralatan operasional yang telah rusak untuk digunakan oleh masyarakat sekitar.

Ada juga pemanfaatan limbah tailing sebagai bahan campuran beton dengan tambahan polimer. Beton tailing sudah dimanfaatkan untuk konstruksi jembatan, jalan, dan bangunan.

Hingga 2023, total material tailing yang dimanfaatkan sebagai substansi bahan baku konstruksi sipil sebanyak 171.872 ton, dan pemanfaatan tailing untuk Tambang Bawah Tanah Big Gossan Freeport Indonesia sebanyak 1.296.428 ton.

“Program-program ini terbukti mampu memberi manfaat positif bagi lingkungan dan masyarakat. Kami akan terus melanjutkan program pengelolaan limbah ini serta terus berinovasi agar limbah Grup MIND ID juga dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai tambah,” katanya.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Mantan Kasipenkum Kejati Jakarta Jabat Kajari Aceh Singkil

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:40

Walkot Semarang Dorong Sinergi dengan ISEI Lewat Program Waras Ekonomi

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:18

Wasiat Terakhir Founding Fathers

Jumat, 22 Mei 2026 | 04:05

Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tambora Alami Tekanan Mental

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:53

98 Resolution Network: Program Prabowo-Gibran Sejalan dengan Mandat Reformasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:40

Bos PT QSS jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 03:20

KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:55

Empat WN China Diduga Pelaku Penipuan Online Ditangkap Imigrasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:30

Membangun Kedaulatan Ekonomi di Era Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 02:16

Pidato Prabowo di DPR Upaya Konkret Membumikan Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 22 Mei 2026 | 01:55

Selengkapnya