Berita

Lima pelaku pembunuhan anak berusia 5 tahun di Cilegon/Humas Polda Banten

Presisi

Lima Pelaku Nekat Habisi Seorang Bocah Gegara Utang Orang Tua

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lima orang pelaku pembunuhan anak perempuan Aqilatunnisa (5) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA, EM, RH, UH dan YH.  

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara merinci peran para tersangka, SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. 

Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.


Tersangka EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Indra kepada wartawan, Senin (23/9).

Tak hanya itu, RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang.

Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

Lalu peran tersangka UH dan YU, membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban lalu ikut membuang serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/pembunuhan terhadap korban,” jelas Indra 

Adapun motif para tersangka melakukan pembunuhan, didasari rasa sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta.

Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya