Berita

Lima pelaku pembunuhan anak berusia 5 tahun di Cilegon/Humas Polda Banten

Presisi

Lima Pelaku Nekat Habisi Seorang Bocah Gegara Utang Orang Tua

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lima orang pelaku pembunuhan anak perempuan Aqilatunnisa (5) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA, EM, RH, UH dan YH.  

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara merinci peran para tersangka, SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. 

Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.


Tersangka EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Indra kepada wartawan, Senin (23/9).

Tak hanya itu, RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang.

Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

Lalu peran tersangka UH dan YU, membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban lalu ikut membuang serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/pembunuhan terhadap korban,” jelas Indra 

Adapun motif para tersangka melakukan pembunuhan, didasari rasa sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta.

Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya