Berita

Lima pelaku pembunuhan anak berusia 5 tahun di Cilegon/Humas Polda Banten

Presisi

Lima Pelaku Nekat Habisi Seorang Bocah Gegara Utang Orang Tua

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 15:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Lima orang pelaku pembunuhan anak perempuan Aqilatunnisa (5) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah SA, EM, RH, UH dan YH.  

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara merinci peran para tersangka, SA berperan melakban dan menutup wajah korban lalu mendudukinya hingga tidak bernapas. 

Tersangka juga memasukan korban ke dalam kontainer lalu dipindahkan ke dalam tas hingga akhirnya dibuang ke Pantai Cihara.

Tersangka EM melakban korban sambil ikut memegang badan korban. Dia juga sempat menduduki wajah korban.

“Tersangka ketiga adalah RH yang mengalihkan perhatian ibu korban saat pelaku SA dan EM melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Indra kepada wartawan, Senin (23/9).

Tak hanya itu, RH juga ikut mempersiapkan tas yang berisikan mayat korban untuk di buang.

Bahkan, dia ikut membuang dan membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

Lalu peran tersangka UH dan YU, membantu mencarikan tempat untuk membuang mayat korban lalu ikut membuang serta membakar barang-barang yang ada kaitannya dengan peristiwa kekerasan.

“Pelaku RH, SH, dan EM, 2 hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan kekerasan fisik/pembunuhan terhadap korban,” jelas Indra 

Adapun motif para tersangka melakukan pembunuhan, didasari rasa sakit hati karena ibu korban memiliki utang melalui pinjol sekitar Rp150 juta.

Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp100.000,” bebernya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/atau Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 Tentang Perubahan Atas UU 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya