Berita

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)/Ist

Politik

KPU Ganti 5 Caleg DPR RI Terpilih PKB, Ini Nama-namanya

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 13:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan putusan mengganti lima calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih 2024, untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU 1349/2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan SK 1206/2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024, ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin, pada 20 September 2024.

"Menetapkan Perubahan Penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 terhadap Partai Kebangkitan Bangsa Daerah Pemilihan Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV, dan Jawa Timur V, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini," tulis SK KPU 1349/2024  yang dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin (23/9). 

Dalam lampiran SK yang termuat dalam dokumen salinan, terdapat lima caleg terpilih PKB yang diganti oleh PKB dan disetujui oleh KPU RI. 

Dari total lima caleg terpilih PKB yang diganti, hanya satu yang alasan pergantiannya karena mengundurkan diri. Sisanya yaitu 4 caleg dinyatakan dipecat sehingga harus diganti oleh elite lainnya di PKB. 

Berikut ini nama caleg yang diganti dan yang menggantikan di lima daerah pemilihan (dapil) berbeda untuk pemilihan legislatif (Pileg) DPR RI 2024:

1. Dapil Riau II

- H. Mafirion digantikan oleh Hendri karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR dengan alasan diberhentikan dari partai.

2. Dapil Jawa Tengah II

- Fathan yang digantikan oleh Hindun Anisah karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR dengan alasan mengundurkan diri.

3. Dapil Jawa Timur II

- Mohammad Irsyad Yusuf digantikan oleh Anisah Syakur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR dengan alasan diberhentikan dari partai

4. Dapil Jawa Timur IV

- Ghufron Sirodj dari dapil Jawa Timur IV digantikan oleh Muhammad Khozin karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR dengan alasan diberhentikan dari partai.

5. Dapil Jawa Timur V

Ali Ahmad dari dapil Jawa Timur V digantikan oleh Rino Lande karena dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR dengan alasan diberhentikan dari partai.



Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya