Berita

Elon Musk/Net

Dunia

Elon Musk Mengalah Demi X Bisa Lanjut Beroperasi di Brasil

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 17:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah serangkaian perseteruan hukum yang mencuat, kini Elon Musk memilih mengalah dan mematuhi perintah Mahkamah Agung Brasil agar platform X miliknya tetap bisa beroperasi.

Menurut laporan New York Times pada Minggu (22/9), Musk telah menunjuk perwakilan hukum di Brasil, membayar denda yang belum dibayar, dan menghapus pengguna X yang dianggap sebagai ancaman bagi negara tersebut.

"Musk mematuhi tuntutan Mahkamah Agung Brasil dengan menunjuk perwakilan hukum, membayar denda yang belum dibayar, dan menghapus pengguna dari platform yang dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi Brasil," ungkap laporan tersebut.


Menurut pengadilan, meskipun X telah mematuhi permintaan MA Brasil, tetapi platform tersebut belum memenuhi dokumen penunjukan Rachel de Oliveira Conceicao sebagai pengacara mereka.

Oleh sebab itu Pengadilan memberi waktu lima hari untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan guna memvalidasi penunjukannya.

Miliarder tersebut telah berselisih dengan Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes sejak April setelah memerintahkan X untuk menutup lebih dari 100 akun sayap kanan yang setia kepada mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Bulan lalu, Musk menutup kantor X di Brasil setelah menolak menunjuk perwakilan hukum untuk mengizinkan platform tersebut melanjutkan operasinya.

Moraes menanggapi dengan memerintahkan penyedia layanan seluler dan internet negara tersebut untuk memblokir akses ke X dan mengenakan denda kepada perusahaan tersebut atas tindakannya yang disengaja dalam mendukung disinformasi.

Musk menolak mematuhi perintah hukum untuk menghapus postingan dan akun di Brasil dan Australia, dengan mengklaim dirinya sebagai pendukung kebebasan berbicara meskipun kurang vokal dalam upaya menghapus konten dari negara-negara seperti Turki dan India.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya