Berita

Elon Musk/Net

Dunia

Elon Musk Mengalah Demi X Bisa Lanjut Beroperasi di Brasil

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 17:07 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah serangkaian perseteruan hukum yang mencuat, kini Elon Musk memilih mengalah dan mematuhi perintah Mahkamah Agung Brasil agar platform X miliknya tetap bisa beroperasi.

Menurut laporan New York Times pada Minggu (22/9), Musk telah menunjuk perwakilan hukum di Brasil, membayar denda yang belum dibayar, dan menghapus pengguna X yang dianggap sebagai ancaman bagi negara tersebut.

"Musk mematuhi tuntutan Mahkamah Agung Brasil dengan menunjuk perwakilan hukum, membayar denda yang belum dibayar, dan menghapus pengguna dari platform yang dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi Brasil," ungkap laporan tersebut.


Menurut pengadilan, meskipun X telah mematuhi permintaan MA Brasil, tetapi platform tersebut belum memenuhi dokumen penunjukan Rachel de Oliveira Conceicao sebagai pengacara mereka.

Oleh sebab itu Pengadilan memberi waktu lima hari untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan guna memvalidasi penunjukannya.

Miliarder tersebut telah berselisih dengan Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes sejak April setelah memerintahkan X untuk menutup lebih dari 100 akun sayap kanan yang setia kepada mantan Presiden Jair Bolsonaro.

Bulan lalu, Musk menutup kantor X di Brasil setelah menolak menunjuk perwakilan hukum untuk mengizinkan platform tersebut melanjutkan operasinya.

Moraes menanggapi dengan memerintahkan penyedia layanan seluler dan internet negara tersebut untuk memblokir akses ke X dan mengenakan denda kepada perusahaan tersebut atas tindakannya yang disengaja dalam mendukung disinformasi.

Musk menolak mematuhi perintah hukum untuk menghapus postingan dan akun di Brasil dan Australia, dengan mengklaim dirinya sebagai pendukung kebebasan berbicara meskipun kurang vokal dalam upaya menghapus konten dari negara-negara seperti Turki dan India.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya