Berita

Dr. Janpatar Simamora pada peluncuran peta kerawanan pemilu 2024 di Sumatera Utara/RMOL

Politik

Janpatar Simamora: Pengawasan Pemilu Tidak Mudah Jika Pelaku Lebih Banyak

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 16:04 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pengawasan pada pemilihan umum tidak mudah dilakukan jika hanya mengandalkan jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebab, masyarakat yang terlibat dalam pemilu jauh lebih besar dari jumlah anggota Bawaslu selaku lembaga yang ditugaskan melakukan pengawasan.

Demikian salah satu poin yang disampaikan pengamat Hukum Tata Negara Dr Janpatar Simamora menanggapi hasil Peta Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 yang diluncurkan oleh Bawaslu Sumut beberapa hari lalu.

“Pertanyaannya kalau lebih banyak yang melakukan pelanggaran maka siapa yang siapa yang diawasi?, itu kan menjadi pertanyaan. Karena pelanggaran itu terjadi atas dasar saling menguntungkan antara pemberi dan penerima,” katanya.


Akademisi Universitas HKBP Nommensen ini menjelaskan, pelanggaran pemilu akan semakin massif terjadi. Hal ini tidak dinafikan mengingat saat ini banyak elemen lain yang mempengaruhi sikap seseorang untuk terlibat dalam pelanggaran itu. Salah satu yakni persoalan ekonomi.

“Negara yang ingin melaksanakan demokrasi namun ekonominya belum mapan, maka demokrasi tidak akan berjalan baik. Tingkat kematangan berfikir sebagai warga negara belum melekat, karena masyarakatnya juga masih memikirkan kebutuhannya untuk besok,” ujarnya.

Karena inilah maka kata Janpatar menilai, Bawaslu sudah tepat untuk terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam urusan pengawasan pemilu.

“Seminar-seminar dengan menggandeng akademisi, pihak kampus menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan partisipasi pengawas. Semoga muncul kerelaan atas dorongan moral untuk ikut serta dalam melaksanakan pengawasan pemilu,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya