Berita

Keluarga Joko Widodo/RMOL

Hukum

KPK Harus Serius Usut Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi

Sudah Terlalu Banyak Dosa
JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 15:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan  serius mengusut dugaan korupsi yang dilakukan keluarga Presiden Joko Widodo. Mengingat, dosa-dosa Jokowi, keluarga dan kroninya sudah tidak terhitung.

Begitu disampaikan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (AKSI), Juju Purwantoro merespons ramainya dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dan menantu Jokowi, Bobby Nasution.

Menurut Juju, Kaesang merupakan anak kandung Presiden Jokowi. Oleh karenanya, KPK berwenang menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara (PN), aparat penegak hukum (APH), dan pihak lainnya yang terlibat.


"Hal tersebut tercantum dalam UU 19/2019 Jo UU 30/2002 Pasal 11 huruf (a). Dengan demikian, KPK berwenang memanggil, dan atau memeriksa Kaesang mengenai perjalan dan atau penerbangannya ke AS menggunakan private jet, meskipun beliau bukan PN," kata Juju kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat (20/9).

Juju menilai, kedatangan Kaesang ke KPK beberapa waktu lalu bukanlah dilakukan secara sukarela, tetapi hanya berdalih setelah kasusnya ramai dan berpolemik di publik.

"Setelah kedatangannya ke KPK tersebut, akankah membebaskan dirinya dari jerat hukum? tentu saja sama sekali tidak," terang Juju.
 
Juju menekankan, dibutuhkan keseriusan dari KPK untuk mendalami pemeriksaannya tanpa memandang atau tebang pilih, sekalipun seorang anak presiden.

"Sebagai contoh, KPK bisa mengeksaminasi, mengadili dan menghukum 14 tahun penjara kasus Rafael Alun, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu RI. Bermula dari ulah anaknya, Mario Dandy Satrio yang juga dihukum penjara karena menganiaya seorang remaja berumur 17 tahun di Jakarta Selatan," kata Juju.

Awalnya, kata Juju, KPK juga menolak memproses dengan alasan tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Rafael.

"Oleh karenanya tidak ada alasan KPK menolak atau tidak bisa memproses kasus berdasarkan kasus Kaesang. Hal itu akan terkait efek domino kasus korupsi yang juga dilakukan oleh kakak perempuan dan iparnya, Walikota Medan Bobby Nasution di kasus "Blok Medan".

Belum lagi, kata Juju, ada juga kasus fufufafa yang diduga melibatkan kakak kandung Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, yang juga menjadi sorotan masyarakat karena diduga menghina Presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"KPK dapat segera memeriksa berdasarkan Pasal 2, 3, 5, dan pasal 12 UU Tipikor," kata Juju.

Sementara itu, untuk Bobby kata Juju, KPK juga dapat memproses pidana terkait dugaan gratifikasi pesawat charter milik pengusaha Mesan Asian Capital Grup berinisial RA. Mengingat, Bobby merupakan Penyelenggara Negara sebagai Walikota Medan.

Apalagi, kata Juju, Bobby tidak melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari sesuai dengan UU.

"Faktanya Bobby tidak melapor dalam waktu 30 hari kerja, padahal peristiwanya telah terjadi sejak tanggal 11 Desember 2022," kata Juju. 

"Oleh karenanya kasus ini bukan lagi gratifikasi, tapi sudah bisa berstatus suap kepada penyelenggara negara. Kecuali Bobby mencharter jet pribadi dengan biaya sendiri, dan beliau harus buktikan dari mana asal uang tersebut," sambungnya.

Untuk itu, kata Juju, berdasarkan Pasal 55 KUHP, maka KPK dimungkinkan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait Kaesang sebagai saksi yang pernah menumpang jet pribadi, karena turut serta melakukan tindak pidana.

"KPK dalam kasus ini dapat mengundang beberapa orang sebagai saksi, antara lain, Erina Gudono (istri Kaesang), orang yang ikut dalam penerbangan, pihak pemilik pesawat charter, pihak perusahaan Shopee, dan pelbagai pihak terkait," kata Juju.

"Akhirnya, Jokowi dan keluarganya, termasuk Kaesang dapat dilanjutkan pemeriksaannya atau eksaminasi oleh KPK. Mereka bisa dihukum dan dipenjarakan berdasarkan asas kesamaan dalam hukum," demikian Juju.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya