Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Brasil Perintahkan X Setop atau Bayar Denda Rp13 Miliar

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 13:34 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Platform media sosial X milik miliarder Elon Musk kedapatan masih mengaktifkan layanan aplikasinya di Brasil meskipun sudah ada larangan dari Mahkamah Agung (MA) setempat.

Hakim MA Brasil, Alexandre de Moraes mengecam X yang disebutnya bandel karena berulang kali melanggar aturan dan hukum yang berlaku di negara itu.

Dia mendesak agar X segera menutup akses pengguna Brasil ke media sosial tersebut, jika tidak mereka akan menghadapi denda 900.000 dolar AS atau Rp13 miliar perharinya hingga layanan itu dihentikan kembali.


"Platform media sosial X memulihkan layanannya di Brasil dengan sengaja, yang melanggar perintah penangguhan, bukan secara tidak sengaja seperti yang diklaimnya," tegas Moraes, seperti dimuat AFP pada Jumat (20/9).

Beberapa pengguna masih memiliki akses ke X pada hari Kamis (19/9), meskipun ada perintah pada tanggal 30 Agustus dari hakim Mahkamah Agung untuk memblokir layanan tersebut.

X, yang dulunya disebut Twitter, pada hari Rabu mengatakan pengembalian layanannya tidak disengaja dan sementara.

Hakim Moraes menuduh X mengabaikan serangkaian perintah darinya untuk menutup akun pengguna yang dituduh menyebarkan disinformasi.

Penutupan X di Brasil membuat Musk marah dan telah memicu perdebatan sengit tentang kebebasan berekspresi dan batasan jejaring sosial, baik di dalam maupun di luar negeri.

Platform media sosial tersebut memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brasil.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya