Berita

Ilustrasi surat suara kotak kosong/Ist

Politik

Beda dengan Abstain, Pilihan Kotak Kosong Dihitung Sah

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 09:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pilkada dengan calon tunggal masih jauh dari ideal. 

Sebabnya dalam konteks pemilihan yang seharusnya menawarkan kompetisi gagasan dan pilihan, calon tunggal justru tidak memberikan alternatif yang memadai bagi pemilih.

Namun, menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pemilih tetap memiliki dua opsi. 


Mereka bisa mencoblos foto paslon tunggal jika setuju, atau memilih kotak kosong jika menginginkan alternatif kepemimpinan. 

"Kotak kosong berbeda dengan abstain atau tidak datang ke TPS," kata Titi seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat (20/9).

Sebab, kotak kosong merupakan pilihan yang sah dan konstitusional sebagai saluran politik pemilih dalam Pilkada bercalon tunggal. 

Jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak mengalahkan calon tunggal, maka pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya, yaitu pada 2025. 

"Bukan hanya pemungutan suara yang diulang, namun seluruh tahapan akan dilakukan kembali sebagai konsekuensi pilkada ulang," jelas Titi.

Dia pun berharap di masa mendatang, fenomena calon tunggal dapat ditekan dan pilkada menjadi ajang kompetisi antar kader terbaik partai. 

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi jadwal pemilu dan pilkada yang sering diadakan bersamaan. 

Hal ini, menurutnya, membuat partai politik kesulitan dalam merekrut calon berkualitas dan lebih mengedepankan pragmatisme dibandingkan politik gagasan.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, harapannya pemilu bukan sekadar ritual rutin setiap lima tahun sekali untuk melakukan sirkulasi elite," pungkasnya.



Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya