Berita

Ilustrasi surat suara kotak kosong/Ist

Politik

Beda dengan Abstain, Pilihan Kotak Kosong Dihitung Sah

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 09:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pilkada dengan calon tunggal masih jauh dari ideal. 

Sebabnya dalam konteks pemilihan yang seharusnya menawarkan kompetisi gagasan dan pilihan, calon tunggal justru tidak memberikan alternatif yang memadai bagi pemilih.

Namun, menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pemilih tetap memiliki dua opsi. 


Mereka bisa mencoblos foto paslon tunggal jika setuju, atau memilih kotak kosong jika menginginkan alternatif kepemimpinan. 

"Kotak kosong berbeda dengan abstain atau tidak datang ke TPS," kata Titi seperti dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat (20/9).

Sebab, kotak kosong merupakan pilihan yang sah dan konstitusional sebagai saluran politik pemilih dalam Pilkada bercalon tunggal. 

Jika kotak kosong memperoleh suara terbanyak mengalahkan calon tunggal, maka pemilihan akan diulang pada tahun berikutnya, yaitu pada 2025. 

"Bukan hanya pemungutan suara yang diulang, namun seluruh tahapan akan dilakukan kembali sebagai konsekuensi pilkada ulang," jelas Titi.

Dia pun berharap di masa mendatang, fenomena calon tunggal dapat ditekan dan pilkada menjadi ajang kompetisi antar kader terbaik partai. 

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi jadwal pemilu dan pilkada yang sering diadakan bersamaan. 

Hal ini, menurutnya, membuat partai politik kesulitan dalam merekrut calon berkualitas dan lebih mengedepankan pragmatisme dibandingkan politik gagasan.

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, harapannya pemilu bukan sekadar ritual rutin setiap lima tahun sekali untuk melakukan sirkulasi elite," pungkasnya.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya