Berita

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin/RMOL

Pesan Kunci

LBH Pers Harap Media Dikecualikan Kelola Data Pribadi

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendorong pengelolaan dan pengolahan data pribadi oleh perusahaan media agar dikecualikan dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Diseminasi Kertas Kebijakan: Jaminan Kebebesan Pers dalam Rezim Perlindungan Data Pribadi", di Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin (19/9).

Ade menjelaskan, LBH Pers mengawal pembentukan UU PDP sejak tahun 2018 hingga disahkan pada 2022, dan terus mengadvokasi pemrosesan data pribadi untuk kegiatan jurnalisme yang diperuntukan bagi kepentingan publik.


Dia mengatakan, pada 2023 pihaknya memasukkan beberapa rekomendasi untuk melindungi kegiatan jurnalisme dari jeratan sanksi pidana ataupun administratif, akibat melakukan pemrosesan data untuk kegiatan jurnalisme berdasarkan kepentingan publik.  

"Beberapa catatan sudah kita masukkan, yang hari ini peraturan tersebut belum dikeluarkan," ujar Ade.

Dia mengurai, pada tahun ini LBH Pers membuat policy paper yang targetnya kurang lebih untuk mendorong perlindungan yang lebih kuat untuk produk jurnalistik.

"Jadi di UU PDP kita itu tidak memiliki spesifik kata yang menyebutkan bahwa kegiatan jurnalistik itu dikecualikan (untuk melakukan pemrosesan data pribadi)," urainya.

Ade menyebutkan, pengecualian tujuan jurnalistik tidak masuk ke dalam badan pasal ataupun penjelasan UU PDP karena dapat berakibat sanksi pidana dan administratif.

"Ketika kegiatan jurnalistik tidak dianggap sebagai bagian yang sah atau tidak masuk ke dalam pengecualian, itu bisa masuk ke kasus pidana atau potensi sanksi administrasi," katanya.

Oleh karena itu, ketentuan pengecualian bagi kegiatan jurnalisme dalam memproses data pribadi sangat diperlukan, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kebebasan pers dan memungkinkan jurnalis menjalankan tugas mereka agar lebih efektif.

"Skema pengecualian ini harus dirancang untuk mencakup berbagai bentuk jurnalisme, salah satu tujuan mereka adalah menginformasikan kepentingan publik. Ini untuk mencegah kriminalisasi yang menyasar kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.

"Penting untuk kita dorong bahwa kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang sah dilakukan, sehingga penting masuk ke pengecualian untuk pemrosesan data pribadi," demikian Ade.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya