Berita

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin/RMOL

Pesan Kunci

LBH Pers Harap Media Dikecualikan Kelola Data Pribadi

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendorong pengelolaan dan pengolahan data pribadi oleh perusahaan media agar dikecualikan dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Diseminasi Kertas Kebijakan: Jaminan Kebebesan Pers dalam Rezim Perlindungan Data Pribadi", di Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin (19/9).

Ade menjelaskan, LBH Pers mengawal pembentukan UU PDP sejak tahun 2018 hingga disahkan pada 2022, dan terus mengadvokasi pemrosesan data pribadi untuk kegiatan jurnalisme yang diperuntukan bagi kepentingan publik.


Dia mengatakan, pada 2023 pihaknya memasukkan beberapa rekomendasi untuk melindungi kegiatan jurnalisme dari jeratan sanksi pidana ataupun administratif, akibat melakukan pemrosesan data untuk kegiatan jurnalisme berdasarkan kepentingan publik.  

"Beberapa catatan sudah kita masukkan, yang hari ini peraturan tersebut belum dikeluarkan," ujar Ade.

Dia mengurai, pada tahun ini LBH Pers membuat policy paper yang targetnya kurang lebih untuk mendorong perlindungan yang lebih kuat untuk produk jurnalistik.

"Jadi di UU PDP kita itu tidak memiliki spesifik kata yang menyebutkan bahwa kegiatan jurnalistik itu dikecualikan (untuk melakukan pemrosesan data pribadi)," urainya.

Ade menyebutkan, pengecualian tujuan jurnalistik tidak masuk ke dalam badan pasal ataupun penjelasan UU PDP karena dapat berakibat sanksi pidana dan administratif.

"Ketika kegiatan jurnalistik tidak dianggap sebagai bagian yang sah atau tidak masuk ke dalam pengecualian, itu bisa masuk ke kasus pidana atau potensi sanksi administrasi," katanya.

Oleh karena itu, ketentuan pengecualian bagi kegiatan jurnalisme dalam memproses data pribadi sangat diperlukan, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kebebasan pers dan memungkinkan jurnalis menjalankan tugas mereka agar lebih efektif.

"Skema pengecualian ini harus dirancang untuk mencakup berbagai bentuk jurnalisme, salah satu tujuan mereka adalah menginformasikan kepentingan publik. Ini untuk mencegah kriminalisasi yang menyasar kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.

"Penting untuk kita dorong bahwa kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang sah dilakukan, sehingga penting masuk ke pengecualian untuk pemrosesan data pribadi," demikian Ade.



Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya