Berita

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin/RMOL

Pesan Kunci

LBH Pers Harap Media Dikecualikan Kelola Data Pribadi

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 09:36 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendorong pengelolaan dan pengolahan data pribadi oleh perusahaan media agar dikecualikan dalam UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertajuk "Diseminasi Kertas Kebijakan: Jaminan Kebebesan Pers dalam Rezim Perlindungan Data Pribadi", di Yello Hotel Manggarai, Jakarta Selatan, pada Kamis kemarin (19/9).

Ade menjelaskan, LBH Pers mengawal pembentukan UU PDP sejak tahun 2018 hingga disahkan pada 2022, dan terus mengadvokasi pemrosesan data pribadi untuk kegiatan jurnalisme yang diperuntukan bagi kepentingan publik.


Dia mengatakan, pada 2023 pihaknya memasukkan beberapa rekomendasi untuk melindungi kegiatan jurnalisme dari jeratan sanksi pidana ataupun administratif, akibat melakukan pemrosesan data untuk kegiatan jurnalisme berdasarkan kepentingan publik.  

"Beberapa catatan sudah kita masukkan, yang hari ini peraturan tersebut belum dikeluarkan," ujar Ade.

Dia mengurai, pada tahun ini LBH Pers membuat policy paper yang targetnya kurang lebih untuk mendorong perlindungan yang lebih kuat untuk produk jurnalistik.

"Jadi di UU PDP kita itu tidak memiliki spesifik kata yang menyebutkan bahwa kegiatan jurnalistik itu dikecualikan (untuk melakukan pemrosesan data pribadi)," urainya.

Ade menyebutkan, pengecualian tujuan jurnalistik tidak masuk ke dalam badan pasal ataupun penjelasan UU PDP karena dapat berakibat sanksi pidana dan administratif.

"Ketika kegiatan jurnalistik tidak dianggap sebagai bagian yang sah atau tidak masuk ke dalam pengecualian, itu bisa masuk ke kasus pidana atau potensi sanksi administrasi," katanya.

Oleh karena itu, ketentuan pengecualian bagi kegiatan jurnalisme dalam memproses data pribadi sangat diperlukan, dengan tujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kebebasan pers dan memungkinkan jurnalis menjalankan tugas mereka agar lebih efektif.

"Skema pengecualian ini harus dirancang untuk mencakup berbagai bentuk jurnalisme, salah satu tujuan mereka adalah menginformasikan kepentingan publik. Ini untuk mencegah kriminalisasi yang menyasar kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.

"Penting untuk kita dorong bahwa kegiatan jurnalistik adalah kegiatan yang sah dilakukan, sehingga penting masuk ke pengecualian untuk pemrosesan data pribadi," demikian Ade.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya