Berita

Mantan Menpora Hayono Isman/Ist

Hukum

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 07:04 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tanah warisan keluarga mantan Menpora Hayono Isman seluas  46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah.

Pasalnya, tanah tersebut secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.

Kasus tersebut berawal pada 15 Juni 2023, di mana ahli waris almarhum Mas Isman terkejut mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cianjur atas adanya gugatan dari pihak Nayef Abdulkareem Al Othaim selaku Direktur Utama PT Indo Othaim International dan selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak.


Pokok perkaranya dari surat panggilan tersebut menyatakan bahwa pihak Othaim-Sevillage telah membeli tanah di Ciloto tersebut.

"Padahal kami selaku ahli waris merasa tidak pernah ada yang menjual tanah tersebut. Tapi tiba-tiba ada yang mengaku telah membelinya," kata Hayono Isman di Gedung Kosgoro Mas Isman, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Kasusnya pun kemudian disidangkan di PN Cianjur. Pihak Othaim-Sevillage kemudian dimenangkan atas dasar pembeli beritikad baik, dengan nomor putusan: 21/Pdt.G/2023/PNCjr tanggal 10 Juli 2024.

Padahal dasar transaksi yang diajukan penggugat adalah surat kuasa jual atas nama para ahli waris yang diduga dipalsukan. 

Pembelian yang diklaim dengan harga jauh di bawah NJOP,  seharusnya Rp700.000/m2, namun hanya dibeli dengan harga Rp300.000/m2. Sehingga keseluruhan nilai jual sebesar Rp14 miliar.

"Dari sanggahan yang kami sampaikan di mana letak itikad baik yang dilakukan penggugat. Justru yang dilakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Hayono Isman. 

Atas putusan tersebut Hayono Isman dan keluarga besarnya mengajukan banding

Kemudian pada tanggal 5 September 2024 pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung penggugat kembali dimenangkan  dengan nomor putusan 489/PDT//2024/PTBdg.

Dalam putusan banding ini majelis hakim tidak mempertimbangkan sedikit pun fakta hukum yang didalilkan tergugat, karena hanya dianggap sebuah pengulangan. 

Padahal tergugat melakukan pembelaan dengan dasar pemalsuan tanda tangan para ahli waris.

"Seharusnya hakim sudah memahami apabila ada pembelian tanpa melalui proses notaris, PPAT dan tidak membayar pajak saja sudah salah. Apa lagi ada pemalsuan tanda tangan ahli waris," ungkap Hayono Isman

Dengan adanya putusan PN Cianjur dan PT Bandung yang tidak berkeadilan, maka 
para ahli waris mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  tanggal 17 September 2024.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya