Berita

Petugas Kejati DKI menggelandang salah satu tersangka kasus korupsi di Indofarma menuju tahanan (Dok. Puspenkum Kejati DKI)

Hukum

Duit Negara Raib Rp371 Miliar di Indofarma, Eks Dirut Salah Satu Tersangka

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 21:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penanganan kasus korupsi di dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023 kian terang. Tiga orang ditetapkan sebagai terduga koruptor dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 371 miliar itu.

"Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka yakni (salah satunya) AP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/9).

Inisial AP merujuk nama Arief Pramuhanto, direktur utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023. Adapun dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.


Syahron menjelaskan peran ketiga tersangka. Tersangka AP berperan memanipulasi laporan keuangan Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Kemudian tersangka GSR guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

"Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif," terang Syahron.

Sementara tersangka CSY membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," demikian kata Syahron.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya