Berita

Petugas Kejati DKI menggelandang salah satu tersangka kasus korupsi di Indofarma menuju tahanan (Dok. Puspenkum Kejati DKI)

Hukum

Duit Negara Raib Rp371 Miliar di Indofarma, Eks Dirut Salah Satu Tersangka

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 21:52 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Penanganan kasus korupsi di dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023 kian terang. Tiga orang ditetapkan sebagai terduga koruptor dalam kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 371 miliar itu.

"Kejati DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka yakni (salah satunya) AP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (19/9).

Inisial AP merujuk nama Arief Pramuhanto, direktur utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023. Adapun dua orang lainnya yang ditetapkan tersangka adalah Direktur PT Indofarma Global Medika periode 2020-2023 berinisial GSR, dan Head of Finance PT IGM periode 2019-2021 berinisial CSY.


Syahron menjelaskan peran ketiga tersangka. Tersangka AP berperan memanipulasi laporan keuangan Indofarma tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Kemudian tersangka GSR guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.

"Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif," terang Syahron.

Sementara tersangka CSY membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif bersama dengan BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371.000.000.000 yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," demikian kata Syahron.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya