Berita

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9)/RMOL

Politik

Syarat Penggunaan Senpi Masuk dalam Perubahan UU Keimigrasian

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 18:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada sejumlah poin perubahan dalam RUU Keimigrasian yang baru saja disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini, Kamis (19/9).

Seperti dipaparkan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, ada 9 poin perubahan yang termuat dalam RUU Keimigrasian. 

Pertama, Substansi pada konsideran Menimbang. Kedua, Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api (senpi) sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu. 


Ketiga, Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Keempat, Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. 

Kelima, Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Keenam, Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Dan terakhir Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, menjadi Undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9).

"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011, tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat. 

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya