Berita

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9)/RMOL

Politik

Syarat Penggunaan Senpi Masuk dalam Perubahan UU Keimigrasian

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 18:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada sejumlah poin perubahan dalam RUU Keimigrasian yang baru saja disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini, Kamis (19/9).

Seperti dipaparkan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, ada 9 poin perubahan yang termuat dalam RUU Keimigrasian. 

Pertama, Substansi pada konsideran Menimbang. Kedua, Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api (senpi) sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu. 


Ketiga, Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Keempat, Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. 

Kelima, Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Keenam, Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Dan terakhir Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, menjadi Undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9).

"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011, tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat. 

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya