Berita

Suasana Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9)/RMOL

Politik

Syarat Penggunaan Senpi Masuk dalam Perubahan UU Keimigrasian

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 18:13 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ada sejumlah poin perubahan dalam RUU Keimigrasian yang baru saja disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini, Kamis (19/9).

Seperti dipaparkan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, ada 9 poin perubahan yang termuat dalam RUU Keimigrasian. 

Pertama, Substansi pada konsideran Menimbang. Kedua, Penambahan substansi baru Pasal 3 ayat (4) terkait syarat-syarat penggunaan senjata api (senpi) sarana dan prasarana Pejabat Imigrasi tertentu. 


Ketiga, Perubahan substansi pada Pasal 16 ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah negara Republik Indonesia dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan. Dan penambahan substansi baru di Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga soal ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Keempat, Penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia. 

Kelima, Perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara Pejabat Imigrasi dan Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'.

Keenam, Perubahan substansi pada Pasal 97 ayat (1) terkait jangka waktu pencegahan. Ketujuh, Perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, Perubahan Pasal 117 konsekuensi dari perubahan Pasal 72 setelah frasa 'Pejabat Imigrasi' ditambahkan frasa 'dan/atau Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia'. Dan terakhir Penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang sah diatur dengan Peraturan Presiden.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, menjadi Undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Kamis (19/9).

"Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011, tentang keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat. 

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya