Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan/RMOL
Dibukanya kembali keran pengerukan pasir laut oleh pemerintah ternyata tidak pernah dibicarakan dengan Komisi IV DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menuturkan, sampai aturan tersebut dikeluarkan, Komisi IV DPR sebagai mitra kerja Pemerintah yang mengurusi bidang lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam pembahasan terkait peraturan tersebut.
“Minimal informasi terkait landasan pembuatan peraturannya itu apa, kami Komisi IV tidak tahu, apalagi larangan ekspor pasir laut sudah 20 tahun tidak diperbolehkan,” tegas Daniel Johan kepada wartawan, Kamis (19/9).
Legislator dari Fraksi PKB ini menambahkan, Komisi IV banyak menerima aspirasi dari masyarakat mengenai peraturan yang dikeluarkan di akhir periode Pemerintahan saat ini tersebut.
Di mana banyak masyarakat yang menolak aturan penambangan pasir untuk diekspor itu.
“Masyarakat mempertanyakan adanya peraturan ini. Terutama para pecinta lingkungan, mereka ramai-ramai ‘berteriak’ menolak kebijakan ekspor pasir laut,” tuturnya.
Menurut Daniel, walaupun proses ekspor pasir laut bisa dilakukan kalau kebutuhan pasir di Indonesia telah terpenuhi, ia tetap meminta Pemerintah untuk melibatkan masyarakat pesisir dalam proses pengambilan keputusan.
Pasalnya, partisipasi aktif dari masyarakat yang akan terdampak akibat kebijakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa aturan tersebut tidak merugikan mereka.
“Kita berharap Pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ekspor pasir laut ini dan mengambil langkah yang lebih bijaksana. Semua ini dilakukan demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
"Kita harus memastikan bahwa kebijakan yang kita ambil hari ini tidak menghancurkan masa depan generasi yang akan datang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial ekonomi rakyat," demikian Daniel Johan.