Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
Pejabat Badan Geologi Kementerian ESDM hingga Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pada Kamis (19/9), tim penyidik memanggil 7 orang sebagai saksi untuk tersangka AGK.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK. Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang (19/9).
Para saksi yang dipanggil, yakni AM (Andi Muktiono) selaku wiraswasta, MTK (Muhammad Thariq Kasuba) selaku Komisaris PT Fajar Gemilang, FHJ (Faoniah H Jauhar) selaku ibu rumah tangga, NI (Nurul Iffah) selaku ibu rumah tangga.
Selanjutnya, HRY (Hariyanto) selaku Kepala Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara dan Panas Bumi, Badan Geologi Kementrian ESDM RI, KD (Kuntu Daud) selaku Ketua DPRD Provinsi Malut, dan ARI (Asrul Rasyid Ichsan) selaku wiraswasta.
Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.