Berita

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara/Ist

Hukum

Deolipa Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) dituntut menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian 15 pesawat MA60.

Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara saat menyambangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (18/9) kemarin.

"Kami mempertanyakan beberapa perkara yang ditangani Pidsus tapi memang masih dalam proses, salah satunya perkara merpati MA60 yang sejak 2011 ditangani Pidsus. Kita menghindari menjadi cold case, kita pertanyakan ini,” kata Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).


Ia berujar, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp700 miliar.

Kepada Deolipa, Pidsus mengaku akan mengecek ulang perkembangan kasus tersebut.

“Mereka menyampaikan akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Deolipa.

Deolipa berujar, ada informasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pembelian pesawat MA60 kepada Merpati Nusantara Airlines pada 29 Agustus 2005 dilakukan di saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.

Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada tahun 2006.

Kemudian pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.

Adapun pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX.

Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA). Harga pesawat ternyata hanya sebesar 11,2 juta Dolar AS.

Diduga ada penggelembungan atau mark up harga menjadi 14,3 juta Dolar AS per unit dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).

Deolipa menduga, modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta Dolar AS dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikonstruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry.

"Kami mendorong agar kasus pembelian 15 unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta Dolar AS ini dapat ditindaklanjuti kembali," pinta Deolipa.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya