Berita

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara/Ist

Hukum

Deolipa Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 12:56 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) dituntut menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian 15 pesawat MA60.

Tuntutan tersebut disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara saat menyambangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, Rabu (18/9) kemarin.

"Kami mempertanyakan beberapa perkara yang ditangani Pidsus tapi memang masih dalam proses, salah satunya perkara merpati MA60 yang sejak 2011 ditangani Pidsus. Kita menghindari menjadi cold case, kita pertanyakan ini,” kata Deolipa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9).


Ia berujar, perkara ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp700 miliar.

Kepada Deolipa, Pidsus mengaku akan mengecek ulang perkembangan kasus tersebut.

“Mereka menyampaikan akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut,” kata Deolipa.

Deolipa berujar, ada informasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan pembelian pesawat MA60 kepada Merpati Nusantara Airlines pada 29 Agustus 2005 dilakukan di saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.

Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada tahun 2006.

Kemudian pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank.

Adapun pembelian dilakukan dengan sistem pengucuran pinjaman yang dijamin pemerintah, dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran yang hanya berdasarkan persetujuan oknum Anggota DPR Komisi IX.

Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA). Harga pesawat ternyata hanya sebesar 11,2 juta Dolar AS.

Diduga ada penggelembungan atau mark up harga menjadi 14,3 juta Dolar AS per unit dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).

Deolipa menduga, modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta Dolar AS dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikonstruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry.

"Kami mendorong agar kasus pembelian 15 unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta Dolar AS ini dapat ditindaklanjuti kembali," pinta Deolipa.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya