Berita

Ketua Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu, Yulizar (kiri) saat menyerahkan laporan ke Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman/Ist

Politik

Pilbup Empat Lawang

KPU Didesak Tolak Pendaftaran Kepala Daerah 2 Periode

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak menolak pendaftaran calon kepala daerah petahana yang sudah dua periode menjabat. 

Desakan itu datang dari Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu. Mereka menolak pendaftaran H. Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai calon bupati di Pilbup Empat Lawang. 

Ketua Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu, Yulizar menjelaskan, UU 10/2016 tentang Pilkada menegaskan kepala daerah yang sudah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali. 

"HBA tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Empat Lawang, karena sudah dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018, meskipun pada periode kedua beliau terjerat kasus suap dan gratifikasi" ujar Yulizar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9). 

Dia mencatat, penetapan HBA sebagai tersangka adalah 6 Juli 2015, kemudian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI) yang bersifat Inkracht pada 3 Mei 2016.

"Dilanjutkan pemberhentian tetap pada tanggal 29 Juni 2016 sesuai dengan keputusan Kemendagri No.131.16-5413 Tahun 2016," sambungnya. 

Berdasarkan hal tersebut, Yulizar menilai HBA telah memenuhi masa jabatan dua periode sesuai dengan UU Pilkada, Putusan MK 22/PUU-VII/2009 dan PKPU 8 Tahun 2024.

"Ini yang memungkinkan HBA tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2024," tutup Yulizar

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman memastikan pihaknya mengakomodir berbagai bentuk laporan masyarakat termasuk dari Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu. 

"Surat akan kami pelajari dan tindaklanjuti, KPU Empat Lawang juga memastikan dalam pengambilan keputusan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," demikian Eskan Budiman. `



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya