Berita

Ketua Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu, Yulizar (kiri) saat menyerahkan laporan ke Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman/Ist

Politik

Pilbup Empat Lawang

KPU Didesak Tolak Pendaftaran Kepala Daerah 2 Periode

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak menolak pendaftaran calon kepala daerah petahana yang sudah dua periode menjabat. 

Desakan itu datang dari Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu. Mereka menolak pendaftaran H. Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai calon bupati di Pilbup Empat Lawang. 

Ketua Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu, Yulizar menjelaskan, UU 10/2016 tentang Pilkada menegaskan kepala daerah yang sudah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali. 

"HBA tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Empat Lawang, karena sudah dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018, meskipun pada periode kedua beliau terjerat kasus suap dan gratifikasi" ujar Yulizar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9). 

Dia mencatat, penetapan HBA sebagai tersangka adalah 6 Juli 2015, kemudian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI) yang bersifat Inkracht pada 3 Mei 2016.

"Dilanjutkan pemberhentian tetap pada tanggal 29 Juni 2016 sesuai dengan keputusan Kemendagri No.131.16-5413 Tahun 2016," sambungnya. 

Berdasarkan hal tersebut, Yulizar menilai HBA telah memenuhi masa jabatan dua periode sesuai dengan UU Pilkada, Putusan MK 22/PUU-VII/2009 dan PKPU 8 Tahun 2024.

"Ini yang memungkinkan HBA tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2024," tutup Yulizar

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman memastikan pihaknya mengakomodir berbagai bentuk laporan masyarakat termasuk dari Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu. 

"Surat akan kami pelajari dan tindaklanjuti, KPU Empat Lawang juga memastikan dalam pengambilan keputusan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," demikian Eskan Budiman. `



Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya