Berita

Ketua Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu, Yulizar (kiri) saat menyerahkan laporan ke Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman/Ist

Politik

Pilbup Empat Lawang

KPU Didesak Tolak Pendaftaran Kepala Daerah 2 Periode

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak menolak pendaftaran calon kepala daerah petahana yang sudah dua periode menjabat. 

Desakan itu datang dari Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu. Mereka menolak pendaftaran H. Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai calon bupati di Pilbup Empat Lawang. 

Ketua Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu, Yulizar menjelaskan, UU 10/2016 tentang Pilkada menegaskan kepala daerah yang sudah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali. 


"HBA tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Empat Lawang, karena sudah dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018, meskipun pada periode kedua beliau terjerat kasus suap dan gratifikasi" ujar Yulizar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9). 

Dia mencatat, penetapan HBA sebagai tersangka adalah 6 Juli 2015, kemudian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI) yang bersifat Inkracht pada 3 Mei 2016.

"Dilanjutkan pemberhentian tetap pada tanggal 29 Juni 2016 sesuai dengan keputusan Kemendagri No.131.16-5413 Tahun 2016," sambungnya. 

Berdasarkan hal tersebut, Yulizar menilai HBA telah memenuhi masa jabatan dua periode sesuai dengan UU Pilkada, Putusan MK 22/PUU-VII/2009 dan PKPU 8 Tahun 2024.

"Ini yang memungkinkan HBA tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2024," tutup Yulizar

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman memastikan pihaknya mengakomodir berbagai bentuk laporan masyarakat termasuk dari Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu. 

"Surat akan kami pelajari dan tindaklanjuti, KPU Empat Lawang juga memastikan dalam pengambilan keputusan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," demikian Eskan Budiman. `



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya