Berita

Ketua Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu, Yulizar (kiri) saat menyerahkan laporan ke Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman/Ist

Politik

Pilbup Empat Lawang

KPU Didesak Tolak Pendaftaran Kepala Daerah 2 Periode

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 10:04 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak menolak pendaftaran calon kepala daerah petahana yang sudah dua periode menjabat. 

Desakan itu datang dari Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu. Mereka menolak pendaftaran H. Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai calon bupati di Pilbup Empat Lawang. 

Ketua Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu, Yulizar menjelaskan, UU 10/2016 tentang Pilkada menegaskan kepala daerah yang sudah menjabat dua periode tidak bisa mencalonkan diri kembali. 

"HBA tidak bisa mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Empat Lawang, karena sudah dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018, meskipun pada periode kedua beliau terjerat kasus suap dan gratifikasi" ujar Yulizar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9). 

Dia mencatat, penetapan HBA sebagai tersangka adalah 6 Juli 2015, kemudian putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (No.21/PID/TPK/2016/PT.DKI) yang bersifat Inkracht pada 3 Mei 2016.

"Dilanjutkan pemberhentian tetap pada tanggal 29 Juni 2016 sesuai dengan keputusan Kemendagri No.131.16-5413 Tahun 2016," sambungnya. 

Berdasarkan hal tersebut, Yulizar menilai HBA telah memenuhi masa jabatan dua periode sesuai dengan UU Pilkada, Putusan MK 22/PUU-VII/2009 dan PKPU 8 Tahun 2024.

"Ini yang memungkinkan HBA tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Bupati pada Pilkada 2024," tutup Yulizar

Dalam kesempatan berbeda, Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman memastikan pihaknya mengakomodir berbagai bentuk laporan masyarakat termasuk dari Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu. 

"Surat akan kami pelajari dan tindaklanjuti, KPU Empat Lawang juga memastikan dalam pengambilan keputusan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," demikian Eskan Budiman. `



Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Gibran Tidak Layak dan Tidak Boleh Dilantik Menjadi Wakil Presiden

Sabtu, 21 September 2024 | 08:09

UPDATE

Dewas KPK Dituntut Usut Dugaan Pelanggaran Etik Alexander Marwata

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:03

MRP Papua Barat Daya Bakal Laporkan KPU ke Bawaslu

Rabu, 02 Oktober 2024 | 00:01

Bos Timah Tamron Bantah Dana CSR untuk Harvey sebagai Fee

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:33

Kubu La Nyalla dan Sultan Cekcok saat Bahas Pemilihan Pimpinan DPD

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:14

Resmi Ngantor di Senayan, Ini Janji Andi Muzakkir Aqil

Selasa, 01 Oktober 2024 | 23:02

Polisi Garap Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:46

Pilkada Sejuk di Jakarta Kunci Sukses Wujudkan Kota Global

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:39

PDIP: Penambahan Jumlah Komisi di DPR RI Jangan Sampai Turunkan Kualitas Legislasi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:37

Dana di Pasar Modal Capai Rp137,05 Triliun di Akhir September 2024

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:19

AKBP Chandra: Andrew Andika Tertangkap Pesta Narkoba Usai Nonton Konser

Selasa, 01 Oktober 2024 | 22:16

Selengkapnya