Bareskrim ungkap kasus peredaran narkoba jaringan Lapas di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (18/9)./Humas Polri
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp 221 miliar.
Aset itu merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan kasus TPPU berkat kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penyelidikan awal berdasarkan informasi dari Ditjen Pas adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.
Dari informasi tersebut, penyidik Bareskrim melakukan penyelidikan bekerjasama dengan DitjenPas, PPATK dan BNN.
"Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam Lapas dia masih memiliki kemampuan untuk mengatur peredaran narkoba," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan Rabu (18/9).
Menurut Wahyu, HS juga menjadi sosok yang mengendalikan peredaran narkoba lintas negara. Hasil penyelidikan, HS sudah memasukkan 7 ton lebih narkoba sejak 2017 hingga 2024.
Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dengan dibantu delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang.
Bahkan, berdasarkan analisis dari PPATK, perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," kata Wahyu.
Wahyu pun merinci aset-aset yang telah disita sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang yaitu, 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, lima kendaraan laut (1 Speed Boat, 4 Kapal), 2 kendaraan jenis ATV, 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp 1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp. 500.000.000.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 UU 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b UU No 35 / 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.