Berita

Tangkapan layar saat atap venue cabor menembak PON XXI di Aceh Besar ambruk pada Selasa (17/9)/RMOLAceh

Olahraga

Venue Menembak PON XXI Ternyata Bangunan Sementara

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Insiden ambruknya atap venue cabang olahraga menembak PON XXI Aceh-Sumut 2024 pada Selasa kemarin (17/9), seolah makin menegaskan ketidaksiapan dalam menggelar event olahraga nasional itu. 

Terlebih, belakangan diketahui venue menembak di kawasan Mata Ie, Aceh Besar, itu bukan bangunan permanen. Hanya bangunan sementara yang memang tidak selesai sepenuhnya karena keterbatasan waktu.

“Kita modifikasi sedemikian rupa agar pertandingan bisa dilaksanakan. Jadi, bangunan indoor itu memang bangunan sementara yang dibuat agar pertandingan bisa terlaksana,” ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, kepada awak media, usai meninjau Venue Cabor Panahan, di komplek Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, Selasa (17/9).


Menurut Safrizal, talang air sementara yang dibuat, tidak mampu menampung debit air yang sangat besar. Sehingga penyangganya patah dan air pun berhamburan ke lantai. 

"Saat ini tim venue serta kontraktor sedang memperbaiki. Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa diselesaikan," imbuh Safrizal, diwartakan RMOLAceh, Rabu (18/9).

Selain itu, terkait genangan saat ini sedang dikerjakan oleh rekanan, dengan membuat saluran baru ke arah yang lebih rendah. Sebab pengerjaan drainase juga belum selesai.

“Karena itu, saat ini sedang dibuat drainase sementara untuk mengurangi air genangan di area parkir dan venue menembak,” jelas Safrizal.

Sebelumnya, hujan lebat dan angin kencang mengakibatkan atap venue cabor menembak PON XXI Aceh-Sumut 2024 ambruk. Venue tersebut terletak di Rindam, Mata Ie, Aceh Besar.

Dari video yang diterima RMOLAceh, Selasa (17/9), terlihat atap di ruangan tempat pertandingan ambruk secara tiba-tiba. Sejumlah atlet dan ofisial terlihat panik dan berlarian ke luar ruangan.

Air dari atap yang ambruk juga terlihat menggenangi ruangan dan sejumlah barang milik atlet basah.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya