Berita

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui Youtube/Repro

Politik

Titi Anggraini Minta KPU Tak Bias Buat Aturan Kampanye di Kampus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 22:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan kampanye di kampus yang diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan dapat ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat aturan teknis yang jelas. 

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, ketentuan kampanye di kampus yang awalnya dilarang Pasal 69 huruf i UU Pilkada dianulir MK dengan menerima gugatan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.

"Kita mengapresiasi adanya putusan MK nomor 69 tahun 2024 karena telah membuka ruang politik gagasan menjadi lebih luas dan substantif," ujar Titi dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui kanal Youtube-nya, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa (17/9). 


Dia menjelaskan, substansi dalam putusan MK adalah menghadirkan ruang diskusi antara kelompok pendidikan dengan para calon kepala daerah (cakada), khususnya mengenai langkah taktis membangun kemajuan daerah. 

"Putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang memastikan hadirnya kampanye di kampus, yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," tuturnya.

"Kampus harus berimbang, serta memberikan kesempatan yang adil, setara dan sama kepada semua peserta Pilkada. Kampus tidak boleh bias, berpolitik praktis atau menjadi alat politik paslon atau kelompok politik tertentu," sambung Titi. 

Karenanya, pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu berharap batasan-batasan kampanye cakada di kampus harus diperjelas KPU melalui aturan teknis yang akan dibuat. 

"Ini harus dipastikan dalam Peraturan KPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai, tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi," ucapnya. 

"Prinsip yang utama adalah kampanye di kampus harus seizin penanggung jawab perguruan tinggi, tanpa atribut, dan memperlakukan secara adil, setara dan berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," demikian Titi menambahkan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya