Berita

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui Youtube/Repro

Politik

Titi Anggraini Minta KPU Tak Bias Buat Aturan Kampanye di Kampus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 22:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan kampanye di kampus yang diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan dapat ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat aturan teknis yang jelas. 

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, ketentuan kampanye di kampus yang awalnya dilarang Pasal 69 huruf i UU Pilkada dianulir MK dengan menerima gugatan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.

"Kita mengapresiasi adanya putusan MK nomor 69 tahun 2024 karena telah membuka ruang politik gagasan menjadi lebih luas dan substantif," ujar Titi dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui kanal Youtube-nya, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa (17/9). 

Dia menjelaskan, substansi dalam putusan MK adalah menghadirkan ruang diskusi antara kelompok pendidikan dengan para calon kepala daerah (cakada), khususnya mengenai langkah taktis membangun kemajuan daerah. 

"Putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang memastikan hadirnya kampanye di kampus, yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," tuturnya.

"Kampus harus berimbang, serta memberikan kesempatan yang adil, setara dan sama kepada semua peserta Pilkada. Kampus tidak boleh bias, berpolitik praktis atau menjadi alat politik paslon atau kelompok politik tertentu," sambung Titi. 

Karenanya, pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu berharap batasan-batasan kampanye cakada di kampus harus diperjelas KPU melalui aturan teknis yang akan dibuat. 

"Ini harus dipastikan dalam Peraturan KPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai, tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi," ucapnya. 

"Prinsip yang utama adalah kampanye di kampus harus seizin penanggung jawab perguruan tinggi, tanpa atribut, dan memperlakukan secara adil, setara dan berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," demikian Titi menambahkan.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

Bang Doel Yakin Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Selasa, 17 September 2024 | 20:05

Belanja Negara Awal Pemerintahan Prabowo-Gibran Disetujui Rp 3.621 T

Selasa, 17 September 2024 | 20:02

Ubedilah Badrun: Alasan Kaesang Nebeng Jet Pribadi Benarkan Ada Gratifikasi

Selasa, 17 September 2024 | 19:54

Karolin Natasa Ajak Warga Landak Tidak Pilih Pemimpin Abal-abal

Selasa, 17 September 2024 | 19:52

Double-Faced

Selasa, 17 September 2024 | 19:51

Gara-gara Kasus Jet Kaesang, Prabowo Harus Susun Program Penegakan Hukum Prioritas

Selasa, 17 September 2024 | 19:39

Disnakertransgi Jakarta Pastikan Perusahaan Animasi di Jakpus Langgar Aturan

Selasa, 17 September 2024 | 19:39

Airlangga Dampingi Jokowi

Selasa, 17 September 2024 | 19:29

PDIP: Megawati Akan Bertemu Prabowo Sebelum Pelantikan

Selasa, 17 September 2024 | 19:23

Demokrat Setuju Kabinet Prabowo Diisi Profesional dan Ahli

Selasa, 17 September 2024 | 19:18

Selengkapnya