Berita

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui Youtube/Repro

Politik

Titi Anggraini Minta KPU Tak Bias Buat Aturan Kampanye di Kampus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 22:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan kampanye di kampus yang diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan dapat ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat aturan teknis yang jelas. 

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, ketentuan kampanye di kampus yang awalnya dilarang Pasal 69 huruf i UU Pilkada dianulir MK dengan menerima gugatan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.

"Kita mengapresiasi adanya putusan MK nomor 69 tahun 2024 karena telah membuka ruang politik gagasan menjadi lebih luas dan substantif," ujar Titi dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui kanal Youtube-nya, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa (17/9). 


Dia menjelaskan, substansi dalam putusan MK adalah menghadirkan ruang diskusi antara kelompok pendidikan dengan para calon kepala daerah (cakada), khususnya mengenai langkah taktis membangun kemajuan daerah. 

"Putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang memastikan hadirnya kampanye di kampus, yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," tuturnya.

"Kampus harus berimbang, serta memberikan kesempatan yang adil, setara dan sama kepada semua peserta Pilkada. Kampus tidak boleh bias, berpolitik praktis atau menjadi alat politik paslon atau kelompok politik tertentu," sambung Titi. 

Karenanya, pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu berharap batasan-batasan kampanye cakada di kampus harus diperjelas KPU melalui aturan teknis yang akan dibuat. 

"Ini harus dipastikan dalam Peraturan KPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai, tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi," ucapnya. 

"Prinsip yang utama adalah kampanye di kampus harus seizin penanggung jawab perguruan tinggi, tanpa atribut, dan memperlakukan secara adil, setara dan berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," demikian Titi menambahkan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya