Berita

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui Youtube/Repro

Politik

Titi Anggraini Minta KPU Tak Bias Buat Aturan Kampanye di Kampus

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 22:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketentuan kampanye di kampus yang diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), diharapkan dapat ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan membuat aturan teknis yang jelas. 

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menjelaskan, ketentuan kampanye di kampus yang awalnya dilarang Pasal 69 huruf i UU Pilkada dianulir MK dengan menerima gugatan perkara nomor 69/PUU-XXII/2024.

"Kita mengapresiasi adanya putusan MK nomor 69 tahun 2024 karena telah membuka ruang politik gagasan menjadi lebih luas dan substantif," ujar Titi dalam diskusi CONSID yang disiarkan ulang melalui kanal Youtube-nya, dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Selasa (17/9). 


Dia menjelaskan, substansi dalam putusan MK adalah menghadirkan ruang diskusi antara kelompok pendidikan dengan para calon kepala daerah (cakada), khususnya mengenai langkah taktis membangun kemajuan daerah. 

"Putusan MK juga harus diikuti dengan pengaturan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye yang memastikan hadirnya kampanye di kampus, yang memang benar-benar berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," tuturnya.

"Kampus harus berimbang, serta memberikan kesempatan yang adil, setara dan sama kepada semua peserta Pilkada. Kampus tidak boleh bias, berpolitik praktis atau menjadi alat politik paslon atau kelompok politik tertentu," sambung Titi. 

Karenanya, pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu berharap batasan-batasan kampanye cakada di kampus harus diperjelas KPU melalui aturan teknis yang akan dibuat. 

"Ini harus dipastikan dalam Peraturan KPU bahwa kampanye di kampus bukan berarti tanpa nilai, tanpa prinsip-prinsip yang harus dipenuhi," ucapnya. 

"Prinsip yang utama adalah kampanye di kampus harus seizin penanggung jawab perguruan tinggi, tanpa atribut, dan memperlakukan secara adil, setara dan berorientasi pada politik dan dialektika gagasan," demikian Titi menambahkan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya