Berita

Mobil yang dinaiki Kaesang Pangarep saat hendak meninggalkan Gedung KPK/RMOL

Hukum

Kaesang Naik Mobil Harga Rp610 Juta ke KPK, Ini Penampakannya

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kedatangan Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyedot perhatian karena menggunakan mobil terbilang mahal.

Setelah setelah selesai berurusan dengan KPK, berdasarkan pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kaesang pulang dengan menaiki sebuah mobil yang sudah terparkir di lobi KPK. 

Mobil yang dipakai Kaesang merek BMW seri 320I CKD AT warna putih tahun 2020.


Berdasarkan penelusuran di Samsat Jakarta, harga mobil Kaesang dengan nomor polisi B 1923 KSG itu memiliki nilai jual lebih dari setengah miliar rupiah, yakni sebesar Rp610 juta.

Kaesang sebelumnya tiba di KPK dengan didampingi oleh Jurubicaranya, Francine Widjojo dan kuasa hukumnya, Nasrullah, Selasa (17/9).

Kedatangan Kaesang ini untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi untuk bepergian ke Amerika Serikat (AS). Namun demikian, Kaesang kurang dari 1 jam berada di dalam Gedung KPK lama.

Setelah itu, dia memberikan keterangan kepada wartawan. Pengakuannya, kedatangan ke KPK atas inisiatif pribadi, tanpa adanya undangan atau panggilan dari KPK.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," kata Kaesang kepada wartawan.

Sementara Jurubicara Kaesang, Francine Widjojo juga mengaku bahwa Kaesang diminta KPK untuk mengisi formulir gratifikasi. Padahal, sebelumnya Kaesang mengaku bukan sebagai penyelenggara negara yang wajib lapor gratifikasi.

"Konsultasi kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya, nanti biar KPK nanti yang akan menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," kata Francine.



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya