Berita

Ilustrasi/IG @erinagudono

Bisnis

Budi Arie Bela Istri Kaesang, Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Komersil?

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi belakangan menjadi sorotan karena turut menanggapi polemik penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep Bersama isterinya Erina Gudono.

Budi Arie mengatakan, Erina tengah mengandung dengan usia kehamilan 8 bulan sehingga tidak diperbolehkan menaiki pesawat umum.

"Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa watu lalu. 


Sontak pernyataan tersebut  memicu berbagai respons dari warganet.

Sebuah akun, @WP***  sampai menantang pemerintah untuk membuat program jet pribadi untuk seluruh ibu hamil di Indonesia.

"Menkominfo ngapain ngurus ginian? Kalau gitu coba bikin program jet pribadi untuk semua Ibu hamil se-Indonesia, kan udah tau nih ceritanya kalau hamil gabisa pake angkutan umum. Dikira dia doang yang hamil apa? Gak masuk akal," katanya di X, Selasa (10/9), dikutip Selasa (17/9).

Komentar lain mengatakan bahwa semoga dengan kejadian ini setiap ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan jet pribadi.

"Semoga ibu hamil di negara tercinta ini yg sering desak-desakan di angkutan umum dikasih private jet satu-satu, seperti kata menkominfo ibu hamil gabisa naik angkutan umum," tulis akun @tanya***

Dikutip ari Alodokter, ibu hamil naik pesawat sebenarnya diperbolehkan bila kondisi ibu dan kandungannya sehat. Meski demikian, memang ada beberapa bahaya yang perlu diantisipasi. 

Sebelum usia kandungan mencapai 14 minggu, sebaiknya ibu hamil tidak naik pesawat. 

Setelah usia kandungan 14 minggu sampai 28 minggu, atau trimester kedua, ibu hamil biasanya sudah mulai nyaman dengan kondisi kehamilannya, keluhan mual juga mulai membaik, sehingga diperbolejkan terbang. 

Laman resmi Garuda Indonesia juga mengatakan, ibu hamil diizinkan terbang dengan pesawat Garuda sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya.

Kehamilan normal (tidak ada komplikasi), single maupun kembar, dengan usia di bawah 32 minggu, tidak dilarang terbang.  Meski demikian harus dengan pantauan dari dokter. 

Ibu hamil sebaiknya berkonsultasi dengan dokter dan kemudian memilih penerbangan yang nyaman, kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, minum air yang cukup, dan bergerak secara teratur selama penerbangan.

Penerbangan jarak jauh membuat ibu hamil harus duduk dalam jangka waktu lama dan jarang mengubah posisi tubuh. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya penggumpalan darah pada vena (deep vein thrombosis) dan varises.

Sementara kehamilan dengan komplikasi, dengan usia kandungan di bawah 32 minggu, dilarang terbang. 

Ibu hamil yang sudah memasuki usia kehamilan 36 minggu ke atas tidak dianjurkan untuk terbang. Hal ini karena usia kehamilan tersebut sudah mendekati waktu persalinan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya