Berita

Ilustrasi/IG @erinagudono

Bisnis

Budi Arie Bela Istri Kaesang, Benarkah Ibu Hamil Tidak Boleh Naik Pesawat Komersil?

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 13:22 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi belakangan menjadi sorotan karena turut menanggapi polemik penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep Bersama isterinya Erina Gudono.

Budi Arie mengatakan, Erina tengah mengandung dengan usia kehamilan 8 bulan sehingga tidak diperbolehkan menaiki pesawat umum.

"Istrinya Mas Kaesang itu kan hamil sudah 8 bulan. Kan enggak boleh naik angkutan umum, pesawat umum mana boleh," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa watu lalu. 


Sontak pernyataan tersebut  memicu berbagai respons dari warganet.

Sebuah akun, @WP***  sampai menantang pemerintah untuk membuat program jet pribadi untuk seluruh ibu hamil di Indonesia.

"Menkominfo ngapain ngurus ginian? Kalau gitu coba bikin program jet pribadi untuk semua Ibu hamil se-Indonesia, kan udah tau nih ceritanya kalau hamil gabisa pake angkutan umum. Dikira dia doang yang hamil apa? Gak masuk akal," katanya di X, Selasa (10/9), dikutip Selasa (17/9).

Komentar lain mengatakan bahwa semoga dengan kejadian ini setiap ibu hamil di Indonesia bisa mendapatkan jet pribadi.

"Semoga ibu hamil di negara tercinta ini yg sering desak-desakan di angkutan umum dikasih private jet satu-satu, seperti kata menkominfo ibu hamil gabisa naik angkutan umum," tulis akun @tanya***

Dikutip ari Alodokter, ibu hamil naik pesawat sebenarnya diperbolehkan bila kondisi ibu dan kandungannya sehat. Meski demikian, memang ada beberapa bahaya yang perlu diantisipasi. 

Sebelum usia kandungan mencapai 14 minggu, sebaiknya ibu hamil tidak naik pesawat. 

Setelah usia kandungan 14 minggu sampai 28 minggu, atau trimester kedua, ibu hamil biasanya sudah mulai nyaman dengan kondisi kehamilannya, keluhan mual juga mulai membaik, sehingga diperbolejkan terbang. 

Laman resmi Garuda Indonesia juga mengatakan, ibu hamil diizinkan terbang dengan pesawat Garuda sesuai dengan kondisi dan usia kehamilannya.

Kehamilan normal (tidak ada komplikasi), single maupun kembar, dengan usia di bawah 32 minggu, tidak dilarang terbang.  Meski demikian harus dengan pantauan dari dokter. 

Ibu hamil sebaiknya berkonsultasi dengan dokter dan kemudian memilih penerbangan yang nyaman, kursi yang nyaman, menggunakan sabuk pengaman, minum air yang cukup, dan bergerak secara teratur selama penerbangan.

Penerbangan jarak jauh membuat ibu hamil harus duduk dalam jangka waktu lama dan jarang mengubah posisi tubuh. Hal ini dapat meningkatkan risiko terjadinya penggumpalan darah pada vena (deep vein thrombosis) dan varises.

Sementara kehamilan dengan komplikasi, dengan usia kandungan di bawah 32 minggu, dilarang terbang. 

Ibu hamil yang sudah memasuki usia kehamilan 36 minggu ke atas tidak dianjurkan untuk terbang. Hal ini karena usia kehamilan tersebut sudah mendekati waktu persalinan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya