Berita

Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini/RMOL

Politik

Ekspor Pasir Laut Tak Dongkrak Pendapatan Negara

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 14:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerbitan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum pelegalan ekploitasi pasir laut, merupakan keputusan salah kaprah.

Padahal sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal, karena merusak ekologi laut dan menjadi sumber bencana alam. 

Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini, mengatakan, pemerintah seharusnya menahan diri untuk melegalkan penambangan pasir laut. 


“Ekspor pasir laut sudah sejak awal 2000-an dilarang karena dampak terhadap lingkungan, pelebaran wilayah Singapura, dan masalah pada laut kita," kata Prof. Didik kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (16/9).
 
"Semestinya kebijakan yang lalu diteruskan dengan alasan tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah sedang mencari celah pendapatan negara di luar pajak dengan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menutup utang negara yang sangat besar. 

Namun, Prof. Didik melihat pemberian legalitas pengerukan pasir laut justru tidak membuat pendapatan negara meningkat tajam, sehingga bisa menutup utang negara. 

“(Pendapatan ekspor pasir) tidak cukup untuk membayar utang yang sangat besar,” demikian Prof Didik.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya