Berita

Tangkapan layar Ketua Umum FPI, Habib Muhammad bin Husein Alatas membacakan pernyataan sikap/Rep

Politik

PILKADA SERENTAK 2024

FPI Bolehkan Umat Coblos Semua Paslon

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 11:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Front Persaudaraan Islam (FPI) mengeluarkan maklumat yang berisi panduan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Dalam maklumat yang dibacakan Ketua Umum FPI, Habib Muhammad bin Husein Alatas, disebutkan panduan ini dikeluarkan atas dasar semangat dakwah dan upaya menegakkan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.

Maklumat tersebut merupakan hasil dari ijtima ulama dan didukung oleh Gerakan Nasional Pengawal Ulama serta Persaudaraan Alumni 212. 


FPI memberikan lima poin penting terkait panduan memilih di Pilkada 2024, yang berisi kriteria calon kepala daerah yang harus dipilih, baik yang maju melalui jalur independen maupun partai berbasis Islam.

"Untuk menentukan pilihan dalam Pilkada pada semua tempat, hendaknya mempertimbangkan kriteria pasangan calon kepala daerah yang beriman dan bertakwa pada Allah SWT serta memiliki sifat amanah, fatanah, dan tablig," kata Habib Muhammad lewat rekaman video yang dilihat redaksi, Senin (16/9).

Selain itu, calon tersebut harus berintegritas, anti korupsi, tidak khianat, tidak pendusta, dan tidak pengingkar janji. Calon juga tidak boleh pro-paham komunisme, sekularisme, pluralisme, liberalisme, LGBTQ, serta tidak mendukung kemusyrikan dan kemungkaran.

Poin kedua, kriteria ini berlaku untuk pasangan calon yang maju lewat jalur independen maupun diusung atau didukung partai Islam atau partai berbasis Islam.

Ketiga, bila dihadapkan pada pilihan yang tidak memenuhi kriteria ideal, maka tetaplah mempertimbangkan pasangan calon yang mudaratnya lebih ringan dan maslahatnya lebih besar bagi Islam dan umat Islam, sesuai ijtihad politik dari ulama di daerah masing-masing.

"Apabila umat tidak menemukan kriteria pasangan calon sesuai dengan poin-poin di atas, lalu umat memilih untuk tidak memilih atau mencoblos semua, maka itu merupakan hak politik yang wajib dihormati," tegas menantu Habib Rizieq Shihab tersebut membacakan poin empat.

Terakhir, diserukan pula kepada seluruh umat Islam agar tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang jujur dan adil demi meraih ridho Allah SWT.

Maklumat ini ditutup dengan pesan agar umat Islam tetap berpegang pada semangat revolusi akhlak serta menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar dalam proses Pilkada 2024.



Populer

Tolak Serahkan Aset Tol, Dicurigai Ada Beking Kuat Jusuf Hamka

Senin, 09 Juni 2025 | 01:03

Bunker Super Nuklir Iran

Selasa, 17 Juni 2025 | 08:05

Mendagri Tito Harus Mundur dan Minta Maaf ke Rakyat

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:46

Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Tito Guncang Stabilitas Politik Prabowo

Senin, 09 Juni 2025 | 18:42

Kader PSI Bilang Jokowi Layak Jadi Nabi, Buni Yani: Partai Keblinger Abis!

Rabu, 11 Juni 2025 | 03:02

Setelah Dikomunikasikan DPR, Presiden Prabowo Akan Ambil Alih Polemik 4 Pulau

Sabtu, 14 Juni 2025 | 20:39

Penjelasan Garuda Indonesia soal Dugaan iPhone Penumpang Hilang dan Dibuang ke Sungai Yarra

Selasa, 10 Juni 2025 | 18:54

UPDATE

Staf Ahli Menaker Yassierli Dicecar KPK soal Duit Pemerasan Calon TKA

Kamis, 19 Juni 2025 | 22:07

Sesuaikan Nomenklatur, SEMMI Kini Pakai Istilah Pengurus Pusat

Kamis, 19 Juni 2025 | 22:05

Kahmi Jaya Ajak Masyarakat Cek Kesehatan Gratis: Wujudkan Hidup Sehat

Kamis, 19 Juni 2025 | 22:04

Persoalan Lalu Lintas Tidak Bisa Dibebankan Semata kepada Kepolisian

Kamis, 19 Juni 2025 | 21:19

Perjuangkan Identitas Anak, Motif Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:45

PT IMIP Siap Tunduk UU Buntut Temuan Pelanggaran Lingkungan

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:45

Kebakaran Tebet Merenggut Satu Nyawa

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:37

Kopdes Merah Putih Garis Pemikiran Margono Djojohadikusumo

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:31

Bos Chery Nervous Baterai Tiggo 8 CSH Direndam Lebih dari 48 Jam

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:31

Komisi I Minta TNI Ambil Peran Aktif Bantu Evakuasi WNI di Teheran

Kamis, 19 Juni 2025 | 20:28

Selengkapnya